Berita Kriminal Madiun

Tujuh Pemuda Gilir Siswi SMK hingga Hamil 4 Bulan

"Soal mengenai bapak biologis dari calon bayi yang dikandung korban itu, nanti akan diserahkan ke pihak keluarga korban."

Penulis: Sudarmawan | Editor: Parmin
surya/sudarmawan
Polisi merilis tujuh pelaku pencabulan anak di bawa umur di Mapolres Madiun, Jumat (12/6/2015). 

SURYA.co.id | MADIUN - Nasib tragis dialami, SN (17) seorang siswi SMK Negeri di Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. Siswi kelas X itu kini hamil empat bulan tanpa diketahui ayah biologis bayi yang dikandungnya.

Hal ini diduga kehamilan siswi asal Desa Dimong, Kecamatan/Kabupaten Madiun ini disebabkan usai digilir tiga pemuda pekerja serabutan dan empat pelajar SMK .
Kini ketujuh pemuda dan pelajar tersebut meringkuk di tahanan Polres Madiun. Ketujuh tersangka adalah Agung Nugroho (20), Suyatno (20), dan Romi Eka Permana (19) ketiganya warga Desa Kebongagung, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun.

Sedangkan lainnya adalah yakni YR (17) siswa SMK di Mejayan, GF (17) siswa SMK di Mejayan, RP (17) siswa SMK di Balerejo, dan ND (17) siswa SMK di Kota Madiun.

"Ketujuh tersangka baik yang sudah dewasa maupun yang masih pelajar aktif ini mensetubuhi tersangka bergiliran. Ada yang sendirian, ada yang berduaan dan ada yang bertiga dalam waktu yang sama," terang Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Mukhammad Lutfi, Jumat (12/06/2015).

Selain itu, ungkap Lutfi, kasus persetubuhan dilakukan para tersangka terhadap korban sudah berlangsung sejak Januari 2015. Korban bahkan kini telah hamil empat bulan.

"Kebanyakan aksi nekat para tersangka itu dilakukan di gubuk persawahan. Apa pun dalih para tersangka, tetap akan kami proses karena sudah membujuk korban di bawa umur untuk berbuat asusila," imbuhnya.

Para tersangka bakal dijerat pasal yang sama yakni pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Soal mengenai bapak biologis dari calon bayi yang dikandung korban itu, nanti akan diserahkan ke pihak keluarga korban. Bila perlu dilakukan tes DNA untuk mengetahui bapak biologis dari anak korban," ungkapnya.

Kasus kehamilan korban diketahui orangtuanya setlah beberapa hari korban mengalami pusing dan muntah-muntah. Setelah didesak orantuanya korban mengakui telah disetubuhi ketujuh tersangka.

Tak terima atas perlakuan terhadap anaknya, akhirnya orangtua korban lapor polisi.

Sedang sejumlah korban mengakui setelah menyetubuhi korn selalub memberi imbalan Rp 50.000.

Suyatno (20) seorang pelaku mengakui berhubungan intim dengan korban sebanyak 3 kali.
"Memang korban kami jemput dan kami antar sebelum berbuat (berhubungan intim layaknya suami istri). Saya memberikan imbalan Rp 50.000, wong sejak awal memang sudah dikenalkan teman saya katanya dia (korban) bisa diajak 'main' (hubungan suami istri)," kilahnya.

Sedangkan tersangka lainnya, ND (17) yang masih berstatus sebagai pelajar mengaku hanya diajak rekan-rekannya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved