Pemberantasan Korupsi

Kejati Tunda Panggilan Dahlan Iskan, Setor Uang Sewa Aset 20 Persen

#SURABAYA - “Kami sudah dihubungi Kejagung, dan kami sudah menjadwal ulang pemanggilan Dahlan Iskan,” ujar Kepala Kejati Jatim.

Penulis: M Taufik | Editor: Yuli
zoom-inlihat foto Kejati Tunda Panggilan Dahlan Iskan, Setor Uang Sewa Aset 20 Persen
antara
Menteri BUMN Dahlan Iskan (tengah) saat mendatangi kantor BPK untuk membahas hasil audit BPK tentang kenaikan harga elpiji 12kg, Jakarta, Senin (6/1/2014).

SURYA.co.id | SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terpaksa menunda pemanggilan terhadap Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.

Penyidik harus menjadwal ulang rencana memintai keterangan Dahlan karena berbenturan dengan agenda pemeriksaan terhadap Dahlan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejati DKI Jakarta.

Penyidik Kejati Jatim memanggil Dahlan untuk dimintai keterangan seputar kasus dugaan menyusutnya asset PT PWU (Panca Wira Usaha) Jatim, Rabu (17/6/2015) depan. Namun, pada hari yang sama, Dahlan juga dijadwakan menjalani pemeriksaan di Kejati DKI Jakarta terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek gardu induk listrik.

Selain itu, Dahlan juga sedang dipanggil Kejagung untuk dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi pengadaan bus.

“Kami sudah dihubungi Kejagung, dan kami sudah menjadwal ulang pemanggilan kepada yang bersangkutan,” ujar Kepala Kejati Jatim Elvis Johnny, Jumat (12/6/2015).

Ditanya lebih jauh terkait progres pengusutan kasus dugaan korupsi di PT PWU Jatim, Elvis enggan menjawab banyak. Hanya ditegaskannya, kasus itu sejauh ini masih dalam tahap penyelidikan. “Dan yang kita usut adalah perkara dugaan korupsi di PWU. Tentang siapa yang ada di dalamnya, semua pasti diproses jika memang terbukti bersalah,” tandasnya.

Informasi yang berhasil digali di lingkungan Kejati Jatim, selain menyelidiki hilangnya aset negara, penyidik Kejati juga sedang menelusuri dugaan penyelewengan uang hasil sewa aset di BUMD milik Pemprov Jatim tersebut. Sebab, ada dugaan bahwa sebagian uang sewa asset tidak masuk ke Pemprov Jatim.

Ketika PWU dipimpin Dahlan Iskan tahun 2000-2010, ada beberapa aset yang disewakan ke pihak swasta. Ketentuannya, uang hasil sewa yang diterima PWU harus diserahkan ke Pemprov Jatim sebanyak 50 persen. Namun, penyidik menemukan dugaan bahwa selama itu, uang hasil sewa yang masuk ke Pemprov hanya sekitar 10 sampao 20 persen saja.

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jatim, Mohammad Rohmadi memilih diam. Dia tidak membantah kabar tersebut, namun juga tidak mengiyakannya. “Yang jelas, perkara yang diusut ini berkaitan dengan pengelolaan aset Pemprov Jatim yang dikelola PWU. Dan kasus tersebut masih tahap lid (penyelidikan),” jawabnya.

Dalam penyelidikan perkara ini, penyidik sudah memintai keterangan sejumlah pihak. Diantaranya, Kepala Biro Penyewaan PWU saat itu, Dirut PWU yang sekarang menjabat, Kepala Biro Administrasi Perekonomian Pemprov Jatim, dan sejumlah pihak terkait lainnya. Sekarang, agenda penyidik adalah meemintai keterangan Dahlan Iskan, Dirut PT PWU yang menjabat sejak tahun 2000 hingga 2010.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved