Pemberantasan Korupsi

Polisi Gresik Merasa Tak Cukup Bukti Setelah Tangkap Pejabat

#GRESIK - Dari hasil gelar, kami belum mendapatkan cukup bukti untuk melanjutkan kasus ini ke tahap berikutnya," kata Kapolres Gresik.

Penulis: Sugiyono | Editor: Yuli
Surya/Moch. Sugiyono
AHS memimpin rapat di kantornya meski baru saja tersandung kasus dugaan pemerasan, Kamis (11/6/2015). 

SURYA.co.id I GRESIK - Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Gresik, Yetty Sri Suparyati, menutup diri saat dikonfirmasi kasus dugaan pemerasan oleh stafnya berinisial AHS terhadap pengusaha restoran di Jl Kalimantan, Perumahan Gresik Kota Baru (GKB), Kecamatan Manyar.

Saat Surya Online ke kantor DPPKAD di Jl Dr Wahidin Sudirohusodo, staf sekretariat mengatakan Yetty tidak bisa diganggu.

Padahal saat acara peresmian gedung baru, Yetty terlihat santai dan saling sapa dengan tamu dan sesama Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

"Maaf, Ibu tidak mau diganggu,” kata staf yang tidak mau disebutkan namanya itu, Kamis (11/6/2015).

Informasi yang dihimpun Surya Online, Yetty Sri Suparyati langsung mendampingi AHS yang ditangkap jajaran Polres Gresik, Selasa (9/6/2015).

Sampai Rabu (10/6/2015) dini hari, AHS dan Yetty baru bisa meninggalkan Mapolres Gresik.

Kabarnya, lepasnya AHS juga atas permohonan pejabat penting di Pemkab Gresik. Sebab Yetty tidak bisa menjadi jaminan lepasnya AHS.

“Kabarnya, ada pejabat penting di Pemkab Gresik yang meminta penahanan AHS ditangguhkan. Sehingga, Rabu bisa langsung masuk kerja,” kata pejabat di Pemkab Gresik yang tidak mau namanya ditulis.

Ketika Surya berusaha menemui AHS di kantornya, juga tidak bisa ditemui. Alasan dari pegawai di bagian Pendataan dan Pengembangan DPPKAD, AHS sedang memimpin rapat tertutup.

“Sekarang sedang rapat tertutup. Tidak ada pelayanan,” kata warga yang akan mengurus pajak reklame di kantor DPPKAD.

Sementara, hasil pemeriksaan Satreskrim Polres Gresik ternyata tidak ditemukan cukup bukti unsur pemerasan oleh AHS terhadap pengusaha itu.

“Dalam keterangan yang diberikan dan bukti di lapangan sudah kami lakukan gelar perkara. Dari hasil gelar, kami belum mendapatkan cukup bukti untuk melanjutkan kasus ini ke tahap berikutnya," kata Kapolres Gresik AKBP Ady Wibowo. 

Tags
Walisongo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved