Pemberantasan Korupsi
Berlikunya Pengusutan Kasus Pembobolan BPR Delta Arta Sidoarjo
Dimyati mengajukan kredit sekitar Rp 250 juta dan Rizka Rp 350 juta. Angka itu paling banyak dibandingkan dengan permohonan fiktif lainnya.
Penulis: Miftah Faridl | Editor: Yuli
SURYA.co.id | SIDOARJO - Luluk Frida Isha (LFI), Yunita, Atik Munziati dan Munawaroh, empat serangkai pembobol PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Delta Artha senilai Rp 12 miliar segera dihadapkan ke meja hijau. Pemberkasan keempat tersangka dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, penyelesaian berkas LFI dkk ini berliku. Pasalnya, pengacara mereka sempat mengajukan pra peradilan karena menganggap penyidik tidak memiliki cukup bukti dalam penetapan dan penahanan para tersangka. Upaya itu kandas karena hakim menolak gugatan tersebut.
Tantangan lain, dua saksi kunci yakni Dimyati (suami dari tersangka Atik Munziati) dan Rizka (anak dari tersangka Munawaroh), mangkir dari tiga kali panggilan. Penyidik pun harus menjemput paksa keduanya. Dimyati dibawa penyidik dari rumahnya saat sedang menjaga anaknya yang sedang sakit.
Keduanya diduga terlibat dalam kasus ini. Pasalnya, ada dua berkas pengajuan kredit fiktif atas nama keduanya. Dimyati mengajukan kredit sekitar Rp 250 juta dan Rizka Rp 350 juta. Angka itu paling banyak dibandingkan dengan permohonan fiktif lainnya. Hingga saat ini, keduanya masih sebatas saksi.
Kuasa hukum keempat tersangka juga pernah protes kepada penyidik Kejari Sidoarjo. Mereka menuding penyidik tebang pilih dalam menangani kasus ini. Pasalnya, para tersangka dari internal BPR Delta Arta tidak pernah menjalaniu penahanan.