Pemberantasan Korupsi
Tim Kejagung Periksa Kajari Terkait Jaksa Penggarong Isi ATM Terdakwa
#SURABAYA Aswas Kejati Jatim menilai jaksa RW bersama Kasi Pidum dan Kajari Tanjung Perak bersalah dalam perkara ini.
Penulis: M Taufik | Editor: Yuli
SURYA.co.id | SURABAYA – Tim pengawasan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mdemeriksa para jaksa Kejadi Tanjung Perak, Surabaya.
Hari kedua pemeriksaan, Kamis (4/6/2015), tim dari Kejagung giliran memeriksa Kepala Kejari Tanjung Perak, Bambang Permadi.
Seperti hari pertama, pemeriksaan yang dilakukan di ruang pengawasan Kejati Jatim berlangsung tertutup. Bahkan, pejabat di Kejati Jatim sendiri tidak diperkenankan masuk ke sana, kecuali diminta oleh tim dari Kejagung.
“Agendanya pemeriksaan memang dua hari. Semua berlangsung sangat tertutup. Kami saja tidak bisa mengangses ke sana,” ujar Kasi Penkum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, Kamis sore.
Pantauan di lantau tujuh gedung Kejati Jatim, tempat dilakukannya pemeriksaan, ada sejumlah jaksa dari Kejari tanjung Perak yang hadir di sana sejak pagi.
Di antaranya, jaksa Rahmat Wirawan (RW) yang diduga telah menggarong isi ATM milik terdakwa Dermawan; Kajari Tanjung Perak, Kasi Pidum Ahmad Patoni, Kasi Pidsus Bayu Setyo, Kasi Intelijen Siju, Kasi Datun Dodik Mahendra.
Informasi yang berhasil dihimpun, dalam pemeriksaan hari keduanya ini jaksa RW dan Kepala Kejari Perak Bambang Permadi diperiksa bersama atau seperti dikonfrontir. Pemeriksaan itu juga masih terkait kasus dugaan penggelapan barang bukti berupa uang di dalam rekening terdakwa.
“Saya memang di Kejati dan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Tapi saya tidak berwenang untuk menjawab pertanyaan wartawan. Mohon maaf,” jawab Kasi Datun Dodik Mahendra. Demikian halnya Kasi Pidsus Bayu Setyo, juga enggan menjawab apapun pertanyaan wartawan terkait pemeriksaan ini.
Seperti hari pertama, pemeriksaan berlangsung hingga malam. Tentang ini, para pejabat di Kejari Tanjung Perak mengiyakannya. Tapi, lagi-lagi mereka memilih bungkam saat ditanya tentang materi dan hal-hal seputar pemeriksaan itu.
Tim pengawasan dari Kejagung ini dipimpin oleh Inspektur V Jaksa Muda Pengawas Kejagung Resi Anna Napitupulu. Kedatangan mereka ini setelah Aswas Kejati Jatim mengirimkan hasil pemeriksaan terhadap kasus penggelapan barang bukti yang dilakukan oleh jaksa RW.
Dalam rekomendasi dari Aswas Kejati Jatim, disebutkan bahwa RW bersama Kasi Pidum dan Kajari Tanjung Perak bersalah dalam perkara ini.
Tak hanya itu, rekomendasi Aswas juga menyebut bahwa ada dua jenis sanksi yang diusulkan, yakni sanksi berat dan sanksi sedang kepada mereka.
Kabar santernya, sanksi berat berlaku untuk RW dan sanksi sedang untuk Kasi Pidum serta Kajari selaku pejabat pengawasnya yang dianggap lalai.
Jaksa RW merupakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara penggelapan dengan terdakwa Dermawan. Warga Bekasi ini menggelapkan 180.000 lembar eseber bernilai sekitar Rp 4 miliar.
Uang itu sudah dibelikan rumah, beberapa mobil, truk dan semua telah disita sebagai barang bukti. Termasuk uang di rekening sebanyak Rp 1,5 miliar dan Rp 180 juta, juga sudah disita.
Uang di dua ATM inilah yang diduga dikuras oleh jaksa RW. Dari rekaman CCTV diketahui bahwa dilakukan pada 19 Februari 2015, lima hari setelah proses penyerahan tahap dua perkara tersebut dari polisi ke kejaksaan.
Dari isi rekening itu, ada sekitar Rp 450 juta uang yang dikuras.