Rabu, 3 Juni 2026

Pemberantasan Korupsi

Jaksa Surabaya Pemeras Terdakwa Hingga Rp 80 Juta Dilarang Sidang

#SURABAYA - Lenny mengaku uang itu diserahkan langsung ke Kito di dalam mobil Innova di dekat kantor Kejari Surabaya, Februari lalu.

Tayang:
Penulis: M Taufik | Editor: Yuli
m taufik
Di ruang ini para jaksa diperiksa tim pengawasan Kejati Jatim terkait dugaan pemerasan terhadap terdakwa kasus narkoba. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Jaksa Suwaskitoo Wibowo alias Kito tidak boleh menyidangkan perkara.

Jaksa dari Kejari Surabaya ini diminta menyelesaikan perkaranya yang sedang ditangani Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Jatim terlebih dulu.

Yakni perkara dugaan pemerasan terhadap terdakwa narkoba, Go Ka Yuan alias Stanley, warga Wonorejo Surabaya.

Stanley dalam sidang bernyanyi dimintai uang Rp 450 juta untuk meringankan hukuman, dan sudah dibayar Rp 80 juta.

"Biarkan dia menyelesaikan persoalannya dulu. Sementara ini tidak dikasih perkara baru, dan perkara lamanya biar disidangkan oleh jaksa kedua," ungkap Kasi Pidum Kejari Surabaya, Joko Budi Darmawan, Kamis (28/5/2015).

Di sisi lain Aswas Kejati Jatim masih terus berupaya mendalami perkara dugaan pemerasan oleh jaksa Kito.

Sejauh ini, sudah ada empat orang jaksa yang dimintai keterangan oleh petugas pengawasan, termasuk Jaksa Kito.

"Selanjutnya, tim pengawasan juga bakal memintai keterangan Kasi Pidum dan Kepala Kejari Surabaya. Keduanya dimintai keterangan karena mereka adalah Waskat (pengawasan melekat)-nya," ujar Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto.

Tak hanya itu, Aswas Kejati Jatim juga bakal memeriksa terdakwa Stanley dan keluarganya yang mengaku telah diperas serta menyerahkan uang Rp 80 juta ke Jaksa Kito.

"Kalau memang ada rekaman pembicaraan seperti yang disampaikan, itu juga bakal kami mintai atau sekadar kami dengarkan sebagai bahan pertimbangan dalam penanganan perkara ini," lanjut Romy.

Terkat rencana pemeriksaan ini, Kasi Pidum Kejari Surabaya mengaku sudah mendapat kabar dari Kejati Jatim.

Jika dimintai keterangan, dia berjanji akan menyampaikan semua yang diketahuinya seputar sepak-terjang anak buahnya itu.

Tapi, Joko Budi Darmawan menyebut, dalam perkara ini dia tidak pernah tahu siapa terdakwanya. Dia mengaku tidak pernah mengenal atau bertemu dengan keluarga terdakwa.

"Tentang perkara (dugaan pemerasan) jaksanya, kami serahkan sepenuhnya ke Aswas Kejati Jatim," jawab Joko Budi.

Perkara ini mencuat setelah terdakwa Stenley bernyanyi dalam sidang di PN Surabaya, Senin kemarin.

Dia menyebut diminta uang sebesar Rp 450 juta oleh jaksa Kito untuk meringankan hukuman atas dirinya.

Terdakwa kasus narkoba ini kemudian menawar, dan akhirnya disepakati dana Rp 150 juta.

Lenny, istri terdakwa lantas menemui Kito. Setelah berbincang, dia menyerahkan uang Rp 80 juta sebagai tanda jadi.

Lenny mengaku uang itu diserahkan langsung ke Kito di dalam mobil Innova di dekat kantor Kejari Surabaya, Februari lalu.

Ternyata, dalam perkembangannya, Stanley tetap dituntut tujuh tahun penjara dan akhirnya divonis hukuman penjara selama 5,5 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair empat bulan.

Kasus tersebut juga belum inkracht, sebab terdakwa dan jaksa sama-sama menyatakan banding usai mendengar hakim membacakan vonisnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved