Berita Kediri
Mediasi Gagal, PT KAI Siapkan Upaya Hukum
"Kami punya data dan bukti yang kuat seperti pembayaran PBB dan kepemilikan IMB," ungkapnya.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Yoni
SURYA.co.id|KEDIRI - PT KAI dan warga penghuni lahan eks emplasemen Stasiun Pare bersiap melakukan upaya hukum.
Langkah itu dilakukan setelah mediasi gagal mempertemukan kedua belah pihak.
Manajer Humas PT KAI Eko Budiyanto menyebutkan, upaya pertemuan yang difasilitasi aparat Kelurahan Pare tidak mencapai titik temu. Karena pihak warga enggan berdialog dengan PT KAI.
"Pihak warga menghendaki penyelesaian melalui upaya hukum. Sehingga masalah ini kita selesaikan di pengadilan," ungkap Eko Budiyanto usai upaya mediasi di Kelurahan Pare, Selasa (26/5/2015).
Karena pihak warga menghendaki penyelesaian melalui upaya hukum, PT KAI akan segera melayangkan surat somasi kedua dan ketiga.
"Rencananya dalam minggu ini somasinya akan dikirim," ungkapnya.
Langkah PT KAI melakukan upaya hukum dilakukan untuk mengamankan aset negara.
"Karena sudah sepakat penyelesaian melalui upaya hukum, pihak yang bersengketa harus konsekuen siapa yang kalah dan menang harus taat hukum," ungkapnya.
Dijelaskan Eko, upaya mediasi sendiri sebenarnya dilakukan untuk memberikan solusi kepada warga yang menempati lahan untuk dikenakan tarif sewa.
"Mediasi sebenarnya untuk memberi pertimbangan," tambahnya.
Terkait pengamanan aset ini telah diatur melalui Peraturan Menteri BUMN No 9/MBU/2012 tentang Penerapan tata kelola perusahaan pengelolaan,pendayagunaan aset serta Permen BUMN No 13/MBU/09/2014 tentang Pedoman Pendayagunaan aset BUMN.
Data di PT KAI dari sekitar 142 warga yang tinggal di lahan eks emplasemen tercatat baru 33 debitur yang telah membayar uang sewa.
Sedangkan warga yang tinggal di lokasi lain dari 90 warga, 58 telah membayar sewa kepada PT KAI.
Sementara Sekdes Pare Sudarsono yang memimpin pertemuan dengan warga juga menyebutkan keinginan warga untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum. Terkait hasil pertemuan akan dilaporkan kepada Bupati Kediri.
"Warga memang menghendaki unrtuk penyelesaian secara hukum. Selain itu tidak ada lagi intimidasi dan penekanan," tambahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/tolak-kai-warga-pare_20150526_162231.jpg)