Pemberantasan Korupsi

2 Komisioner Bawaslu Jatim Mangkir Panggilan Polda Jatim

#SURABAYA - Kasus dana hibah Pemilihan Gubernur Jatim pada tahun 2013 ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 5,6 miliar.

Penulis: Satria Akbar Sigit | Editor: Yuli
m taufik
Penyidik Polda Jatim menunjukkan sejumlah barang bukti yang disita dari kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Jatim. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Dua komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim berinisial SSP dan AP mangklir dari panggilan pemeriksaan Polda Jatim, Kamis (21/5/2015).

Kasubdit Tipikor Direktorat Tindak Pidana Khusus Polda Jatim AKBP Tony Surya Putra menerangkan, awalnya seluruh Komisioner Bawaslu Jatim termasuk SSP dan AP dipanggil sebagai tersangka pada 7 mei lalu.

Namun panggilan pemeriksaan itu diawab surat yang menerangkan mereka baru bersedia diperiksa pada hari Kamis.

Ternyata, pada hari yang dijadwalkan, kedua tersangka tidak menampakkan batang hidungnya di Markas Polda Jatim hingga pukul 13.00. "Alasannya ada rapat di Jakarta," terang polisi dengan pangkat dua melati di pundaknya itu.

Tony Surya mengatakan, pihaknya akan terus berusaha untuk memanggil kedua orang itu untuk diperiksa. "Akan kami jadwalkan kembali pemeriksaannya," ujarnya.

Sebelumnya, Subdit Tipikor Polda Jatim telah memeriksa 87 orang saksi dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten dan kota seluruh Jawa Timur terkait kasus ini.

Polisi lalu menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi pada dana hibah Pemilihan Gubernur Jawa Timur tahun 2013, yaitu SU (Ketua Bawaslu Jatim), SSP dan AP (komisioner Bawaslu Jatim), AMR (Sekretaris Bawaslu Jatim), GSW (Bendahara Bawaslu Jatim), dan IDY (Penyedia barang dan jasa).

Dari enam tersangka itu, polisi sudah menahan satu orang, yaitu Sekretaris Bawaslu Jatim dengan inisial AMR. AMR telah ditahan sejak hari Selasa (19/5/2015) setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam di gedung Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim.

Kasus dana hibah Pemilihan Gubernur Jatim pada tahun 2013 ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 5,6 miliar.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved