Pemberantasan Korupsi
Didakwa Korupsi Rp 16 Miliar, Mantan Bupati Sampang Dituntut 10 Tahun
#MADURA - Mantan Bupari Sampang melalui PT Sampang Mandiri Perkasa (SMP) didakwa merugikan negara hingga Rp 16 miliar.
Penulis: M Taufik | Editor: Yuli

SURYA.co.id | SURABAYA – Noer Tjahja, mantan Bupati Sampang terancam mendekam di dalam penjara selama 10 tahun.
Ini sebagaimana tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Wahyu dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (20/5/2015).
Daam tuntutannya, jaksa menyebut Noer Tjahja terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan alokasi gas milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang, Madura, melalui PT Sampang Mandiri Perkasa (SMP) hingga mengakibatkan kerugian negara Rp 16 miliar.
Oleh jaksa Wahyu dari Kejari Sampang, terdakwa Noer Tjahja dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU nomor 20 Tahun 2001, Tentang Revisi Atas UU nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun denda sebesar Rp 500 juta subsidar enam bulan penjara kepada terdakwa,” kata Kasipidsus Kejari Sampang ini membaca tuntutannya.
Dalam perkara serupa yang disidangkan terpisah, terdakwa Hari Oetomo, Direktur PT Sampang Mandiri Perkasa (SMP) juga dituntut hukuman yang sama, yakni 10 tahun penjara dan denda 500 juta subsidar enam bulan penjara.
Sementara Muaimin, direktur PT ASA kena lebih tinggi. Dia dituntut human penjara selama 12 tahun denda Rp 500 juta subsidar enam bulan penjara. Dan tak hanya itu, Muaimin juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 16 miliar, kalau tidak dibayar maka harus diganti dengan hukuman penjara selama lima tahun.
Kasus ini bermula ketika Nor Tjahja selaku bupati menandatangani MoU suplai gas dengan PT Asa Perkasa, tahun 2008 lalu. Untuk kepentingan kerjasama itu, Noer Tjahja membuat PT SMP. Awalnya, SMP berdiri dengan komposisi saham PT ASA Perkasa 60 persen dan 40 persen sisanya milik PT Geliat Sampang Mandiri (GSM), sebuah BUMD di Sampang.
Kemudian, Pemda mengajukan pasokan gas ke SKK Migas. Namun ditolak karena syarat mendapat pasukan gas harus BUMD. PT SMP dikategorikan bukan BUMD lantaran mayoritas sahamnya dipegang PT ASA.
Untuk memuluskan rencananya, Noer Tjahja kemudian menerbitkan Perda untuk memayungi pendirian PT SMP. Komposisi sahamnya juga diubah, PT GSM memegang 51 persen saham dan PT ASA 49 persen. Dan setelah PT SMP dinyatakan sebagai BUMD, SKK Migas pun menyetujui pasokan gas yang diminta.
Dari kronologi itu, terungkap bahwa dalam perkara ini, pelanggaran terjadi sejak proses pendirian PT SMP. Disampaikan Dandeni, perusahaan tersebut dipola dan diutak-atik sedemikian rupa seolah-olah BUMD agar mendapat pasokan gas.
Tak hanya itu, diketahui pula bahwa harga gas yang dijual melebihi kewajaran. Namun, keuntungannya diduga tidak masuk ke kas pemerintah setempat, tapi malah untuk keuntungan pribadi.