Pemberantasan Korupsi
Cari Bukti Baru, Kejari Gresik Geledah Rumah Tersangka Dana TIK
Penggeledahan dilakukan oleh Kasi Pidsus Kejari Gresik Wahyudiono, Kasi Intelijen dan penyidik Kejari Gresik.
Penulis: Sugiyono | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id | GRESIK - Kejaksaan Negeri Gresik menggeledah rumah tersangka korupsi bantuan sosial (bansos) teknologi informasi dan komunikasi (TIK), Elly Sundari, di Jalan Yakut Raya, Perumahan Pondok Permata Suci (PPS), Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresik, Rabu (20/5/2015).
“Penggeledahan ini untuk menemukan dokumen baru," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Kejari Gresik Sigit Santoso.
Penggeledahan dilakukan oleh Kasi Pidsus Kejari Gresik Wahyudiono, Kasi Intelijen dan penyidik Kejari Gresik.
Diketahui, dari kasus dugaan korupsi bantuan dana dari Kemendikdasmen dan Kemenpora senilai Rp 1,8 miliar ada 34 sekolah dasar negeri dan swasta yang menerimanya.
Masing-masing sekolah mendapat kucuran APBN 2014 sebesar Rp 54 Juta.
Dana sebesar itu digunakan untuk pengadaan alat TIK penunjang pendidikan di sekolah dasar, yaitu 4 laptop, 2 proyektor, 2 printer, 2 LCD, 3 wifi mobile dan 4 speaker aktif.
Dari pengadaan yang dilakukan Elly Sundari (ES), sebagai pihak ketiga, negara mengalami kerugian Rp 1 miliar lebih.
Selama ini, Elly menggunakan perusahaan milik orang lain yaitu CV Bumi Robani, CV Arum Dhalu, CV Sari Rahayu dan CV Serat Baja.
Elly yang membuat laporan dan memalsukan laporan ke empat perusahaan tersebut.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA