Pemberantasan Korupsi
Pejabat RSUD Sidoarjo Terseret Limbah Medis, Divonis Setahun Penjara
#SURYAcoid - Perkara ini juga menyeret Direktur RSUD Sidoarjo, dr Budi sebagai tersangka, namun kasusnya tidak dilanjutkan karena dia meninggal dunia.
Penulis: M Taufik | Editor: Yuli
SURYA.co.id | SURABAYA - Kepala Instalasi Penyehatan Lingkungan RSUD Sidoarjo, Wuri Diah Handayani, harus meringkuk di dalam penjara selama satu tahun.
Dia dianggap terbukti bersalah dalam perkara pengangkutan limbah medis tanpa izin.
Menurut majelis hakim yang diketahui Musa Arief, terdakwa Wudi Diah terbukti turut bertanggung jawab atas pengelolahan limbah medis di RSUD Sidoarjo.
Perbuatannya melanggar Pasal 103, dan Pasal 116 ayat 1 huruf b Undang Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan pengelolahan lingkungan hidup.
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, harus diganti dengan kurungan penjara selama empat bulan,” kata hakim Musa membaca amar putusannya.
Mendengar putusan ini, terdakwa Wuri langsung menyatakan banding.
Sebaliknya, jaksa Rahmad Hary Basuki menyatakan pikir-pikir atas putusan ini. Dia memilih memanfaatkan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau banding terhadap putusan ini.
Perkara yang menjerat pejabat RSUD Sidoarjo ini adalah pengangkutan limbah tanpa izin yang diungkap petugas Direskrimsus Polda Jatim pada 10 Januari 2014 lalu.
Dari penelusuran polisi, limbah medis RSUD Sidoarjo yang masuk kategori limbah B3 tidak dikelola dengan baik.
Limbah tersebut malah diangkut menggunakan truk dari pihak ketiga yang tidak memiliki izin.
Limbah yang terdiri dari botol infus, jeriken, barang-barang sisa operasi dan sebagainya hanya dikemas dalam kantong plastik.
Dalam penyidikan polisi, Wuri selaku Kepala Instalasi Penyehatan lingkungan RSUD Sidoarjo dianggap ikut bertanggung jawab atas pengelolahan limbah dan kerjasama pengangkutan limbah beracun tanpa mengantongi izin.
Sebenanya, perkara ini juga menyeret Direktur RSUD Sidoarjo, dr Budi sebagai tersangka, namun kasusnya tidak dilanjutkan karena Budi meninggal dunia.