Pemberantasan Korupsi

Jaksa Surabaya Tahan Pengemplang Pajak Rp 7,6 Miliar

@SURYAcoid - Jaksa Surabaya menahan Robert Martin Sitompul, Direktur PT Anugrah Terus Abadi Sejahtera. Ia tersangka pengemplang pajak.

Penulis: M Taufik | Editor: Yuli
net
Ilustrasi 

SURYA.co.id | SURABAYA - Robert Martin Sitompul, Direktur PT Anugrah Terus Abadi Sejahtera dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya di Medaeng Sidoarjo oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Rabu (13/5/2015).

Robert adalah tersangka kasus pembayaran pajak fiktif dalam usaha jual-beli semen yang dilakoninya pada 2019 dan 2010 silam. Akibat ulahnya itu, negara dirugikan hingga Rp 7,6 miliar.

“Hari ini merupakan pelimpahan tahap II dari Kejati Jatim. Setelah diperiksa, tersangka langsung ditahan. Tujuannya untuk memudahkan proses hukum dan agar tidak melarikan diri,” kata Bayu Setyo, Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak.

Perkara ini awalnya diungkap oleh PPNS (penyidik pegawai negeri sipil) pajak. Selanjutnya, perkara dilimpahkan ke Kejati Jatim.

Kejati lantas melimpahkan ke Kejari Tanjung Perak untuk selanjutnya disidangkan oleh jaksa penuntut umum dari Kejari Perak.

Pada 2009, perusahaan tersangka melapor telah melakukan transaksi dengan 37 perusahaan. Kemudian pada 2010 melakukan transaksi dengan 44 perusahaan. Transaksi itu, di antaranya adalah jual beli semen.

“Dia membuat laporan transaksi jual-beli yang menimbulkan adanya PPN (pajak pertambahan nilai). Sehingga, kewajiban pembayaran pajak oleh perusahaan tersebut banyak menyusut atau berkurang. Di sinilah letak kerugian negaranya,” sambung Bayu.

Terungkap bahwa laporan itu merupakan transaksi fiktif, setelah petugas PPNS Pajak melakukan kroscek ke perusahaan-perusahaan yang disebutkan telah melakukan transaksi.

Hasilnya, perusahaan-perusahaan itu menyatakan tidak pernah bertransaksi dengan perusahaan milik tersangka ini, sebagaimana dalam laporan tersebut.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved