Pemberantasan Narkoba

Melihat dari Dekat Transaksi Sabu Rp 8,5 Miliar di Surabaya

#SURABAYA - Budiman tertangkap karena memiliki 8,5 kilogram sabu-sabu senilai Rp 8,5 miliar di rumah kontrakannya, 13 Maret 2015.

Penulis: Satria Akbar Sigit | Editor: Yuli
satria akbar sigit
Suasana rekonstruksi transaksi sabu-sabu senilai Rp 8 miliar di Surabaya, 11 Mei 2015. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya menggelar reka ulang transaksi sabu-sabu oleh Budiman, warga Gedangan, Sidoarjo, Senin (11/5/2015).

Budiman tertangkap karena memiliki 8,5 kilogram sabu-sabu senilai Rp 8,5 miliar di rumah kontrakannya, 13 Maret 2015.

“Reka ulang ini kami lakukan untuk memperjelas keterangan tersangka,” tutur Kepala Unit Penyidikan II Satreskoba Polrestabes Surabaya, AKP Hartono. 

Beberapa adegan reka ulang ini sempat dipindahkan lokasinya untuk mengantisipasi gangguan dari kerumunan warga yang menonton.

Ada dua episode yang dipindahkan, yaitu reka ulang penjemputan Arifin di rumah kostnya, dan episode pengambilan barang di Jl Kapasan, Surabaya.

Kedua adegan itu lalu dipraktekkan di daerah sepi yang berada tidak jauh dari kontrakan tersangka.

“Kami tidak ingin mengganggu lalu lintas Jl Kapasan yang padat, oleh karena itu kami pindah di lokasi serupa yang lebih sepi,” tutur seorang petugas pengaman reka ulang.

Dalam reka ulang ini tersangka Budiman dan Arifin menunjukkan 18 adegan. Adegan pertama adalah Budiman berangkat dari kontrakannya di Desa Punggul, Gedangan, Sidoarjo.

Ia kemudian menjemput Arifin di rumah kosnya.

Kedua tersangka lalu berangkat ke Surabaya untuk mengambil sabu-sabu seberat 7,9 kilogram dari seorang bandar.

Transaksi itu mereka lakukan di Jl Kapasan, dari penggambaran dalam reka ulang itu, sang bandar menghampiri kedua tersangka dari arah sebuah mini market di depan jalan.

Setelah mendapatkan barang itu, mereka kembali ke Sidoarjo seketika itu juga. Arifin lalu meminta Budiman untuk diturunkan di depan rumah kostnya saja.

Selanjutnya, Budiman pulang ke rumah kontrakannya untuk membagi-bagi barang seberat 7,9 kilogram itu sama rata.

Terlihat, Budiman menggunakan sebuah timbangan elektronik dalam reka ulang itu.

“Setelah sampai saya coba sedikit barangnya, lalu saya bagi-bagi,” terang Budiman kala dimintai keterangan penyidik.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved