Pemberantasan Narkoba
BNN Jatim Grebek Sarang Bandar Obat Berbahaya di Surabaya
#SURABAYA - Narkoba golongan IV, jumlahnya ada 80 ribu butir pil Somadryl, dan lebih dari 1,2 juta butir Carnophen.
Penulis: Satria Akbar Sigit | Editor: Yuli
SURYA.co.id | SURABAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menggerebek sebuah rumah di Jl Petemon Barat no 127, Surabaya yang diduga menjadi tempat pengemasan obat-obatan berbahaya ilegal, Jumat (8/5/2015).
Dalam penggrebekan itu, BNN menemukan barang bukti sejumlah obat-obatan berbahaya ilegal yang tergolong narkoba golongan IV. Jumlahnya ada 80 ribu butir pil Somadryl, dan lebih dari 1,2 juta butir Carnophen.
BNNP turut mengamankan dua orang tersangka dengan nama Bram dan Albert yang menjadi pengemas obat-obatan itu dalam botol-botol kosong.
Bram dan Albert mengaku mendapatkan stok obat-obatan itu dari seorang bandar di Jakarta, yang kini sedang ditelusuri posisinya.
“Kami dibayar Rp 15 ribu per satu kardus kecil yang berhasil kami kemas,” terang Bram. Ia menambahkan, Jutaan butir pil itu rencananya akan dikemas dalam botol untuk kemudian dikirim ke Kalimantan.
Penggrebekan ini berawal dari razia yang dilangsungkan oleh BNN bekerja sama dengan Satpol PP. Selama razia itu, mereka menemukan empat orang terbukti pengguna yang mengatakan di mana mereka mendapatkan narkoba itu.
“Kami berhasil menyelidiki adanya praktik peredaran obat-obatan berbahaya ilegal berdasar keterangan beberapa orang yang tertangkap pada saat razia. Akhirnya setelah digrebek terbukti bahwa rumah itu memang menjadi tempat praktik peredaran narkoba golongan IV,” ujar Kepala BNNP Jawa Timur Brigjenpol Iwan Ibrahim.
Selain mengamankan sejumlah obat-obatan berbahaya, pihak penyidik juga menemukan sejumlah uang yang dibungkus kertas brosur. Namun, kedua orang tersangka mengaku tidak tahu menahu perihal uang dalam kertas brosur itu.
Barang bukti berupa jutaan butir narkoba golongan IV itu lalu dibawa ke Polda Jatim untuk diproses lebih lanjut. Kedua tersangka itu terancam dipidana dengan Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.