Berita Kota Madiun

Satpol PP Kota Madiun Amankan 3 Pasangan Bukan Suami Istri dari Rumah Kos

"Ketiga pasangan ini kami amankan karena berada dalam satu kamar berlainan jenis," terang Agus Wuryanto.

Penulis: Sudarmawan | Editor: Parmin
surya/sudarmawan
Sejumlah pasangan bukan suami istri diperiksa di kantor Satpol PP Kota Madiun, Kamis (7/5/2015). 

SURYA.co.id | MADIUN - Petugas Satpol PP Pemkot Madiun mengamankan tiga pasangan bukan pasangan suami istri (pasutri) dari sejumlah kamar di rumah kos di Jl Kalasan, Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Kamis (7/5/2015).

Rinciannya, tiga perempuan yang tak lain penyewa kamar kos dan empat laki-laki yang tak mengantongi KTP.

"Ketiga pasangan ini kami amankan karena berada dalam satu kamar berlainan jenis. Apalagi, pintu ditutup saat kami merazia rumah kos itu. Karena tak bisa menunjukkan surat resmi pernihakan mereka kami amankan," terang Kasi Penegakan Perundang-Undangan, Satpol PP Pemkot Madiun, Agus Wuryanto, Kamis (07/05/2015).

Razia ini, kata Agus selain berdasarkan laporan warga sekitar, juga untuk menindaklanjuti temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) Propinsi Jatim yang berhasil mengamankan 7 perempuan yang berprofesi sebagai pekerja dunia malam di sejumlah rumah kos pekan kemarin.

Selain itu, untuk mencegah adanya praktek prostitusi liar terselubung di Kota Madiun.

"Ketiga pasangan ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun huruf i No 8 Tahun 2010 tentang Penyelanggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum,"imbuhnya.

Paska diidentifikasi mereka akan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Kota Madiun.

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok.
LIKE Facebook Page www.facebook.com/SURYAonline
FOLLOW www.twitter.com/portalSURYA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved