Sabtu, 11 April 2026

Pemprov Jatim

Berantas Calo TKI Lewat LPTSA, Jatim Launching Layanan Satu Atap

#SURABAYA - Gubernur Soekarwo menjelaskan alur dan proses layanan perijinan di LPTSA-P2TKI kepada Ketua BNP2TKI Nusron Wahid.

Penulis: Mujib Anwar | Editor: Yuli
mujib anwar
#SURABAYA - Gubernur Soekarwo menjelaskan alur dan proses layanan perijinan di LPTSA-P2TKI kepada Ketua BNP2TKI Nusron Wahid. 

Foto 1 - Gubernur Soekarwo dan Ketua BNP2TKI Nusron Wahid (dua dari kanan) saat melaunching lembaga pelayanan terpadu satu atap penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia (LPTSA-P2TKI), Kamis (7/5/2015).

Foto 2 dan 3 - Gubernur Soekarwo menjelaskan alur dan proses layanan perijinan di LPTSA-P2TKI kepada Ketua BNP2TKI Nusron Wahid.

Foto 4. Gubernur Soekarwo menyapa para calon TKI asal Jatim yang akan berangkat ke luar negeri.

Berantas Calo TKI Lewat LPTSA
* Pemprov Jatim Launching Layanan Satu Atap untuk TKI

Surabaya - Surya
Pemprov Jatim melaunching lembaga pelayanan terpadu satu atap penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia (LPTSA-P2TKI), Kamis (7/5/2015). Ini untuk memberantas maraknya praktek percaloan dan penipuan terhadap calon TKI yang akan berangkat ke luar negeri.

Launching dilakukan langsung oleh Gubernur Jatim Soekarwo dan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid, di Kantor LPTSA-P2TKI, Jalan Jagir Wonokromo, Surabaya.

Gubernur Soekarwo menyambut baik keberadaan lembaga pelayanan terpadu satu atap penempatan dan perlindungan untuk para TKI. Karena ini merupakan bentuk revolusi layanan publik untuk pahlawan devisa.

"Ini merupakan yang pertama," ujarnya, usai launching.

Menurut Pakde Karwo, LPTSA-P2TKI ini lahir untuk memberikan pelayanan publik terbaik bagi masyarakat, terutama pada proses yang menyangkut permasalahan TKI yang sering dikeluhkan banyak pihak.

Layanan prima tersebut terwujud berkat kerjasama antara Disnakertransduk Pemprov Jatim, LP3TKI Surabaya, Polda Jatim, Dinkes Jatim, dan Kantot Imigrasi.

"Jadi, keberadaan lembaga ini untuk memberi kemudahan proses perizinan TKI yang akan bekerja di luar negeri," tegasnya.

Hal itu dinilai penting, agar TKI tidak tertipu lagi oleh para calo. Dengan begitu, TKI dapat melakukan proses perizinan lebih mudah. Syarat dan biayanya jelas, murah dan terjangkau.

"Semua itu dapat dilakukan, berkat sistem yang sudah online. Data base-nya lengkap dan terkoneksi dengan data kependudukan di seluruh Indonesia," tandasnya.

Sehingga TKI dari luar Jatim seperti NTT dan Kalimantan tidak bisa lagi memaslukan KTP untuk berangkat dari Jatim. Selain itu, sistem LPTSA-P2TKI juga dapat mendeteksi data dan track record calon TKI yang akan berangkat ke luar negeri. Misalnya, apakah dia memiliki permasalahan hukum atau tidak.

“Semua data itu terdeteksi dan terkoneksi dengan Mabes Polri hingga data kependudukan di Kemendagri,"

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved