Pemberantasan Narkoba
BREAKING NEWS: BNN Jatim Sita 1,7 Kg Sabu dari Bandar Narkoba Surabaya
@SURYAcoid - BNN menyita 1,7 kilogram sabu dari bandar bernama Bajoe Sutjahyo alias Caca (38), warga Kendangsari. Salut!
Penulis: M Taufik | Editor: Yuli
SURYA.co.id | SURABAYA - Seorang bandar narkoba ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, di dekat RUmah Susun Penjaringan Sari, Surabaya, Kamis (30/4/2015) malam.
Petugas juga menemukan barang bukti berupa 1,7 kilogram sabu. Bandar narkoba itu bernama Bajoe Sutjahyo alias Caca (38), warga Kendangsari, Surabaya.
Selain Caca, petugas juga meringkus dua pengedar yang biasa kulakan sabu ke Caca. Yakni Dwi Wahyu (49), dan Albert (48), keduanya warga Surabaya.
Saat ini, bandar dan pengedar sabu tersebut masih menjalani pemeriksaan di Kantor BNNP Jatim di Ngagel Jaya.
Menurut Brigjen Pol Iwan A Ibrahim, Caca sudah menjadi incaran BNN sejak enam bulan lalu. Selama itu, petugas terus mengawasi gerak-gerik dan semua aktivitasnya.
"Sampai akhirnya, petugas punya bukti kuat dan berhasil menangkapnya," ujar Iwan, Jumat (1/5/2015) siang.
Saat mengawasi rumah Caca, petugas melihat Albert dan Dwi keluar dari sana. Ternyata, dua pria ini baru saja kulakan sabu.
Setelah dibuntuti, keduanya pun diringkus petugas. Dari tangan dua pengedar ini, petugas menemukan sabu sebanyak dua ons.
Keduanya pun langsung diintrogasi. Dan mereka, kompak menyebut bahwa barang didapat dari Caca. "Mereka mengaku beli dari dia (Caca)," sambung Iwan.
Dari situ, petugas pun kembali mengawasi rumah Caca. Sampai akhirnya, Kamis malam diketahui Caca keluar rumah mengendarai sedan Honda Civic putih bernopol L 1068 AS.
Petugas langsung membuntutinya dan menghentikannya saat melintas di jalan dekat Rusun Penjaringan Sari.
Dalam penangkapan ini, petugas BNN menemukan 600 gram sabu di dekat persneling mobil Caca. "Setelah itu, dia dikeler ke rumahnya. Dan petugas kemudian menggeledah rumah tersebut," lanjut Iwan Ibrahim.
Di rumah ini, petugas BNN kembali menemukan barang bukti berupa 900 gram sabu siap edar, serta sejumlah barang bukti lain.
Termasuk beberapa smartphone, tab, dan sebagainya yang biasa dipakai transaksi oleh si bandar narkoba tersebut.
Dengan berbagai barang bukti tersebut, Caca pun hanya nurut saja digelandang petugas BNN. Sekarang, dia harus meringkuk di dalam sel penjara sambil menjalani serangkaian proses hukum atas perkaranya tersebut.