Pemberantasan Narkoba

Transaksi Narkoba, Dua Warga Sumenep Ditangkap Polisi

“Barang-barang yang kami amankan diakui memang benar-benar milik korban, dan barang tersebut baru dibelinya dari seseorang,” kata

Penulis: Moh Rivai | Editor: Yoni
antara
ilustrasi 

SURYA.co.id | SUMENEP - Wahyudi bin Moh Ramli (29), asal Desa Larangan Berma, dan Zaini bin Masho (35), asal Desa Bulaa'an, keduanya warga Kecamatan Batuputih, Sumenep, ditangkap jajaran reskoba Polres Sumenep, saat melintas saat melintas JL Manikam, Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota, Sumenep, Rabu (22/4/2015) sekitar pukul 17.00.

Dari tangan tersangka Wahyudi, petugas mengamankan barang bukti satu kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu seberat 0.36 gram, uang sebesar Rp 200.000, serta sebuah Hp Merk Nokia Warna putih.

Sedang dari tangan tersangka Zaini, petugas mengamankan seperangkat alat hisap terdiri dari botol kaca kecil, yang pada tutupnya terdapat dua lubang, yang menghubungkan dengan pipet kaca dan sedotan warna putih.

Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan satu buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik, satu korek api gas warna kuning, serta sebuah Hp merk Nokia Warna hitam.

Selain itu, kendaraan tersanka berupa satu unit sepeda motor Honda Revo Absolut warna hitam, Nopol : M 5345 WC, berikut STNKnya, juga diamankan petugas.

“Barang-barang yang kami amankan diakui memang benar-benar milik korban, dan barang tersebut baru dibelinya dari seseorang,” kata Kapolres Sumenep AKBP Rendra Radita Dewayana, melalui humas Polres AKP Jaiman, Kamis (23/4/2015).

Dikatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat, yang mengetahui kedua tersangka sedang bertransaksi barang haram, di seputaran kota.

Mendapat laporan seperti itu, petugas langsung menuju lokasi, yang diduga dijadikan tempat transaksi narkotika. Petugas nyaris kehilangan jejak, karena dua tersangka sudah bergeser ke tempat lain, tapi berkat kesigapan petugas, dua pengguna barang haram berhasil dikejar dan ditangkap.

"Kami hampir kehilangan jejak, karena keduanya sudah bergeser ke tempat lain. Beruntung kami dapat mengejar dan menangkapnya,” bebernya.

Akibat perbuatannya, dua tersangka narkoba asal Desa Batuputih itu, harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan mapolres Sumenep, dan harus menjalani pemeriksaan intensif dari petugas kepolisian.

Tersangka akan dijerat pasal 112(1) UU No 35/2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman Hukuman minimal 4 tahun penjara.

Sementara catatan polisi, dua tersangka tersebut, sudah lama tercium petugas, tapi karena petugas belum mengantongi bukti yang cukup, petugas belum bisa menangkapnya.

Saat ini petugas masih melakukan penyelidikan terkait asal usul barang haram yang dipegang tersangka, karena menurut pengakuannya, barang tersebut baru dibelinya dari seseorang.

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved