Klaim Kecelakaan Jasa Raharja Madiun Meningkat, 3 Bulan Bayar Rp 8 Miliar

"Selama tiga bulan terakhir, kami sudah menyalurkan dana santunan ke para korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Eks Karisidenan Madiun Rp 8 miliar

Penulis: Sudarmawan | Editor: Yoni
surya/sudarmawan
SERAHKAN ASURANSI - Menakertrans M Hanif Dhakiri (putih) menyerahkan santunan Rp 80 Juta kepada keluarga almarhum Indah Yuni, korban jatuhnya pesawat AirAsia QZ 8501, Rabu (25/3/2015). 

SURYA.co.id|MADIUN - Klaim asuransi kecelakaan yang harus dibayar PT Jasa Raharja Perwakilan Madiun meningkat drastis. Hal ini dipicu semakin tingginya angka kecelakaan yang terjadi di wilayah eks Karesidenan Madiun.

Buktinya, hanya dalam kurun waktu selama 3 bulan yakni mulai awal Januari hingga akhir Maret 2015 ini, PT Jasa Raharja Perwakilan Madiun sudah mengeluarkan uang santunan kecelakaan hingga mencapai Rp 8 miliar lebih.

Padahal, jika mengacu pada Tahun 2014 sebelumnya, PT Jasa Raharja Perwakilan Madiun selama setahun hanya mengeluarkan santunan senilai Rp 26,7 miliar.

Rinciannya untuk 436 korban meninggal dunia dan 2.963 korban kecelakaan yang mengalami luka berat dan luka ringan.

Kendati demikian, berdasarkan datanya santunan terbesar baik di Tahun 2014 maupun di awal Tahun 2015 ini, santunan terbanyak tetap diberikan kepada warga Kabupaten Ngawi.

Hal ini disebabkan catatan kasus kecelakaan lebih banyak terjadi di wilayah Kabupaten Ngawi.

"Selama tiga bulan terakhir, kami sudah menyalurkan dana santunan ke para korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Eks Karisidenan Madiun Rp 8 miliar lebih. Kalau dibanding tahun sebelumnya ada tren peningkatan meski belum setahun," terang Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Madiun, Suhadi kepada Surya, Kamis (23/04/2015).

Suhadi merinci, klaim kecelakaan itu untuk sebanyak 77 korban kecelakaan meninggal dunia dan 860 korban kecelakaan yang mengalami luka berat dan luka ringan.

"Untuk korban meninggal dunia dapat santunan Rp 25 juta. Sedangkan yang mengalami luka berat dan luka ringan mendapatkan biaya perawatan dari PT Jasa Raharja maksimal Rp 10 juta yang proses administrasinya harus berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit yang merawat korban," imbuhnya.

Dari total pembayaran klaim asuransi Rp 8 miliar lebih itu, kata Suhadi menambahkan, berdsadarkan data di PT Jasa Raharja Perwakilan Madiun, tercatat korban kecelakaan lalu lintas terbanyak tetap ada di wilayah Kabupaten Ngawi.

Terakhir, PT Jasa Raharja Perwakilan Madiun telah menyantuni korban kecelakaan lalu lintas melibatkan Bus Sumber Selamat dan kecelakaan truk pengangkut beras yang menyebabkan 2 korban tewas.

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved