Dewan Desak Pemkab Madiun Sewakan 5 Bangunan Mangkrak sesuai NJOP
Selain itu, penyewaan aset bangunan tersebut dilaksanakan secara transparan dan penetapan harganya disesuaikan dengan ketentuan berlaku.
Penulis: Sudarmawan | Editor: Parmin
SURYA.co.id | MADIUN - Kalangan anggota DPRD Kabupaten Madiun mendesak Pemkab Madiun yang bakal menyewakan 5 aset bangunan mangkrak agar disesuaikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Selain itu, penyewaan aset bangunan tersebut dilaksanakan secara transparan dan penetapan harganya disesuaikan dengan ketentuan berlaku.
Hal ini demi suksesi dalam pengelolaan sejumlah aset Pemkab Madiun yang barupa perkantoran yang sudah tak dimanfaatkan lagi itu.
Berdasarkan data sejumlah aset bangunan perkantoran milik Pemkab Madiun yang mangkrak dan sebagian rusak karena tak perna digunakan selama bertahun-tahun.
Secara terpisah, Bupati Madiun mengaku tidak akan menjual sejumlah aset milik Pemkab Madiun yang ada di wilayah Kota. Akan tetapi, hanya bakal menyewakannya saja.
Sedangkan proses penyewaannya itu akan disesuai dengan ketenturan dan peraturan yang ada.
"Pokoknya mekanisme sewanya nanti akan melibatkan pihak ketiga yakni Balai Lelang Madiun," pungkasnya.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok.
LIKE Facebook Page www.facebook.com/SURYAonline
FOLLOW www.twitter.com/portalSURYA