Hohok Diringkus Saat Pesta Sabu-Sabu di Kamar Kos
Karena kerap dijadikan ajang pesta sabu-sabu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga penggerebekan itu
Penulis: Sudarmawan | Editor: Wahjoe Harjanto
SURYA.CO.ID | MADIUN - Tersangka Heri Wicaksono alias Hohok (39) warga Jl Seroja, Kelurahan Oro-oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, diringkus petugas Satuan Reskoba Polres Madiun Kota, di kamar kosnya setelah pesta sabu-sabu, Minggu (19/4/2015).
"Saat kami tangkap dan geledah, tersangka masih menggenggam sisa klip yang berisi sabu-sabu di tangan kirinya," terang Kasat Reskoba Polres Madiun Kota AKP Sukono kepada Surya, Minggu (19/4/2015).
Mantan Kasat Reskrim Polres Lamongan ini menguraikan, tersangka diringkus berdasarkan informasi warga sekitar yang kerap pesta sabu-sabu di dalam rumah kos Jl Pudan, Kelurahan Oro-oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.
"Karena kerap dijadikan ajang pesta sabu-sabu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga penggerebekan itu," imbuhnya.
Hasil penggerebekan, kata Sukono, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu klip berisi sabu-sabu seberat 0,34 gram dan sebuah hand phone (HP) yang digunakan transaksi pembelian.
"Tersangka bakal kami jerat Pasal 114 ayat (1) SUBS Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok. LIKE Facebook Page www.facebook.com/SURYAonline FOLLOW www.twitter.com/portalSURYA