Polisi Jombang Lacak Penyelewangan Kolam Renang
“Kami tidak tahu apa-apa tentang pelaksanaan proyek itu, karena mulai dari awal hingga akhir proyek tersebut dikendalikan pusat,” kilah Irfan Sholeh.
Penulis: Sutono | Editor: Yoni
SURYA.co.id|JOMBANG – Kasus mangkraknya kolam renang bantuan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) di Kompleks Pondok Pesantren Bahrul Ulum (PPBU) Desa Tambakrejo, Jombang Kota, kian rumit.
Pihak pondok, dalam hal ini Yayasan PPBU berkelit dengan menyatakan, realisasi di lapangan proyek tersebut tak melibatkan pihak yayasan sebagai pelaksana.
Kendati demikian, dia mengakui dana proyek Rp 5 miliar dari APBN 2012 masuk ke rekening pondok.
Ketua Yayasan PPBU KH Irfan Sholeh menyatakan, pihaknya mendapat bantuan dari Kemenpora terbatas sampai cairnya dana ke rekening. Sedangkan pelaksanaan di lapangan, dikerjakan sepenuhnya rekanan tunjukan Kemenpora.
”Kami hanya diminta menyediakan tanah,” katanya, Minggu (12/4/2015).
Dana sebesar Rp 5 miliar tersebut, kata Irfan, masuk ke rekening BNI Jombang nomor 237570776 atas nama Yayasan PPBU.
Begitu dana cair, PT Karya Prakarsa Utama asal Tangerang, selaku rekanan langsung menggarap proyek pembangunan kolam renang standar internasional itu.
“Kami tidak tahu apa-apa tentang pelaksanaan proyek itu, karena mulai dari awal hingga akhir proyek tersebut dikendalikan pusat,” kilah Irfan Sholeh.
Namun Satreskrim Polres Jombang tak surut dalam menyelidiki dugaan penyimpangan pembangunan dalam kolam renang senilai Rp 5 miliar yang kini mangkrak itu.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Harianto Rantesalu mengaku, saat ini tengah melacak dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPj) proyek.
“Terlepas anggaran itu dikelola pihak ketiga, yang pasti pondok bertanggungjawab menyusun LPj. Karena dana proyek Rp 5 miliar dari APBN itu masuk ke rekening pondok, jadi kuasa pengguna anggaran adalah pihak yayasan,” katanya.
Diberitakan, Polres Jombang kini sedang mengusut bangunan kolam renang berdana hibah Rp 5 miliar dari Kemenpora di kompleks Pondok Pesantren Bahrul Ulum (PPBU), Tambakberas, Desa Tambakrejo, Jombang Kota.
Sebab, kolam renang itu kini mangkrak, akibat betonnya jebol, dan diduga tak sebanding dengan dana Rp 5 miliar yang bersumber APBN 2012.
Berdiri di lahan Yayasan PPBU, kolam renang 20 x 50 meter ini dibangun 2012 silam, tapi tidak bisa digunakan sejak Agustus 2013.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA
