Jumat, 10 April 2026

Pembunuhan di Dharmahusada Indah

Dituntut 20 Tahun Penjara, Pembunuh Sadis Merengek Minta Ampun

"Alasan masa depan, Pak Hakim. Saya masih muda, masa depan saya masih panjang,” kata pembunuh yang sangat kejam itu.

Penulis: M Taufik | Editor: Yuli
SURYA.co.id - Muhammad Taufik
Nurhadi, terdakwa pembunuhan sadis terhadap temannya saat di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (9/4/2015). 

SURYA.co.id | SURABAYA - Nurhadi Santoso (19), terdakwa pembunuh sadis di proyek pembangunan rumah Jl Dharmahusada Indah I blok B, Surabaya merengek meminta keringanan hukuman ke majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/4).

“Saya benar-benar menyesal Pak Hakim, tolong saya diberi keringanan hukuman. Saya berjanji tidak akan melakukannya lagi,” kata asal Jombang itu kepada majelis hakim.

Tapi saat ditanya majelis hakim tentang alasannya meminta keringanan, Nurhadi malah kebingungan. “Kenapa minta keringanan? Apa sudah punya istri dan anak, atau kenapa?” tanya hakim Harijanto selaku ketua majelis.

Beberapa saat terdiam, Nurhadi kemudian menjawab pertanyaan itu. “Alasan masa depan Pak Hakim. Saya masih muda, masa depan saya masih panjang,” jawabnya.

Selain meminta keringan sendiri, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Ahmad Reza Indrawan, juga menyampaikan pembelaan dalam sidang ini. Sebelumnya, jaksa menuntut Nurhadi dengan hukuman penjara selama 20 tahun.

“Memang, klien kami terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana pasal 340 KUHP. Namun, tuntutan 20 tahun penjara itu terlalu berat. Kami meminta majelis memberi keringanan karena masih ada kesempatan bagi terdakwa untuk memperbaiki perbuatannya,” kata Reza.

Mendengar pembelaan itu, jaksa Kusbiantoro tetap pada tuntutannya. Kemudian, majelis hakim pun menutup sidang dan menundanya sampai dua minggu untuk mempersiapkan putusan.

“Sidang ditunda sampai dua pekan, dan sidang ke depan agendanya adalah putusan,” tukas hakim Hariyanto sambil mengetuk palunya menutup sidnag.

Nurhadi nekat menghabisi nyawa rekan kerjanya, Nur Awi, asal Proboliggo pada 17 Januari silam. Mereka sama-sama bekerja di proyek bangunan itu.

Korban tewas setelah empat kali dikepruk palu. Kepala korban juga dihantam menggunakan paving dua kali. Dan setelah tewas, korban dikubur lalu disemen di garasi rumah yang sedang direnovasi itu.

Jenazah korban juga ditutupi paving di bagian atasnya.

Saat kejadian, para tukang yang mengerjakan renovasi rumah tersebut sudah pulang, tinggal Awi yang masih duduk di teras, dan Nur yang memang bertugas jaga di rumah itu.

Awi yang duduk santai langsung dihantam palu oleh pelaku dari belakang. Dua kali hantaman membuat Awi ambruk bersimbah darah. Pemuda 23 tahun itu lantas diseret ke ruang tengah oleh Nurhadi. Korban yang sedang sekarat digeletakkan di sana.

Kemudian, korban diseret lagi ke dapur, dan darah yang menggenang di ruang tengah ditaburi semen untuk menghilangkan jejak.

Di dapur, Awi berusaha bangkit. Melihat itu, Nurhadi langsung menghabisinya pakai palu, dan karena masih hidup, beberapa saat kemudian pelaku memukul kepala korban pakai paving hingga tewas.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved