Pemberantasan Korupsi

Tersangka Korupsi Proyek Rp 1 Miliar di Surabaya Malah ke Jakarta

CV Yasco Training Center mendapat proyek Rp 1 miliar untuk melatih keterampilan otomotif bagi 300 peserta, ternyata ada 119 peserta fiktif.

Penulis: Zainuddin | Editor: Yuli
accountancyage.com
ilustrasi 

SURYA.co.id | SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan Direktur CV Yasco Training Center, Roro Sri Wanitarsih, sebagai tersangka dugaan korupsi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Surabaya.

Namun, penyidik tidak menahan tersangka kasus pelatihan keterampilan alternatif otomotif itu.

Reporter SURYA.co.id sempat mendatangi kantor CV Yasco Training Center di Jalan Ngagel, Surabaya, Rabu (8/4/2015) siang. Tidak terlihat aktivitas di kantor tersebut.

Seorang pegawai menemui di meja resepsionis. Pegawai yang tidak mau menyebutkan namanya itu membenarkan Roro adalah direktur di CV tersebut.

“Sekarang ibunya tidak ada di kantor. Ibu berada di Jakarta sejak beberapa hari lalu,” kata pegawai tersebut.

Pegawai itu mengatakan, Roro tidak setiap hari berada di kantor. Bahkan saat berada di Surabaya, Roro juga jarang ke kantor. Biasanya Roro datang ke kantor bila ada keperluan.

Wanita itu mengaku sudah mendengar kasus yang membelit direkturnya. Menurutnya, pelatihan yang digelar pada September-November 2012 benar-benar ada.

Memang jumlah peserta tidak mencapai 300 orang sebagaimana perjanjian tender dengan Disnaker Surabaya. Tapi dia juga membantah bila jumlah peserta fiktif mencapai 119 orang.

“Jumlah pesertanya 300 orang kurang sedikit. Saya tidak hafal angka pastinya,” terang wanita tersebut.

Dugaan korupsi ini bermula dari CV Yasco Training Center yang menang tender Rp 1 miliar lebih. Dalam perjanjian tender disebutkan, pemenang tender harus melatih keterampilan otomotif kepada 300 peserta.

Dalam laporan kegiatan yang disampaikan ke Disnaker, pelatihan tersebut diikuti sebanyak 300 orang.

Satreskrim Polrestabes Surabaya menerima laporan dugaan korupsi tersebut pada 23 Juli 2014. Berdasar penelusuran Satreskrim, CV Yasco Training Center memanipulasi jumlah peserta.

Sebanyak 119 orang peserta yang dinyatakan hadir dalam pelatihan ternyata tidak pernah ikut pelatihan.

“Dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 412 juta. Kami baru menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir Mattanete.

Takdir mengaku belum mengetahui bila tersangka berada di luar kota. Satreskrim memang belum memberlakukan cegah dan tangkal (cekal) terhadap tersangka. Takdir yakin tersangka tidak akan melarikan diri. Selama ini tersangka sudah sangat kooperatif menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved