Polres Usut Kolam Renang Hibah Kemenpora
Berdiri di lahan milik Yayasan Bahrul Ulum, kolam renang berukuran 20 x 50 meter ini mulai tidak bisa digunakan sejak Agustus 2013.
Penulis: Sutono | Editor: Wahjoe Harjanto
SURYA.CO.ID | JOMBANG – Polres Jombang mengusut bangunan kolam renang yang dibangun dari dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) senilai Rp 5 Miliar di Kompleks Pondok Pesantren Bahrul Ulum (PPBU), Tambakberas, yang kini mangkrak.
“Kami sudah bekerja sama dengan ITS. Mereka sudah melakukan survei di lokasi kolam renang,” ujar Kasatreskrim Polres Jombang AKP Harianto Rantesalu, Rabu (8/4/2015).
Menurut penghitungan tim survei dari ITS yang diterima Satreskrim, proyek kolam renang di PPBU justru seharusnya menghabiskan dana Rp 5,1 Miliar. “Kami ragu, bagaimana mungkin ada kontraktor mau menggarap proyek dan harus menanggung kekurangan Rp 100 Juta,” lanjutnya.
Karena hasil survei Tim Fakultas Teknik Sipil ITS itu dianggap kurang akurat, Harianto kini meminta Universitas Brawijaya (UB) Malang melakukan survei sebagai second opinion. “Surat sudah kami kirim ke UB tapi belum ada jawaban dari mereka,” katanya.
“Kami sudah konfirmasi ke Kemenpora dan dipastikan pengurus pondok sudah menerima dana Rp 5 Miliar sekaligus,” kata Harianto.
Namun Harianto enggan membeber secara rinci nama pengurus pondok yang secara formal menerima kucuran dana Rp 5 Miliar itu. “Yang pasti salah satu pengurus pondok menjadi kuasa pengguna anggaran,” tegasnya.
Untuk memperkuat data terkait kucuran dana dari Kemenpora, Harianto menyebut pihaknya akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Secara prinsip proses penyelidikan tetap berjalan. Sambil menunggu tim survei dari UB datang, kami juga akan meminta BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) melakukan audit,” pungkasnya.
Pantauan di lapangan, kolam renang tersebut mangkrak dan tidak terawat. Dinding kolam retak sehingga bocor dan tak bisa menampung air. Saat ini, kondisi kolam hanya digenangi air dengan warna hijau dan penuh dengan lumut.
Berdiri di lahan milik Yayasan Bahrul Ulum, kolam renang berukuran 20 x 50 meter ini dibangun pada 2012 dan mulai tidak bisa digunakan sejak Agustus 2013.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok. LIKE Facebook Page www.facebook.com/SURYAonline FOLLOW www.twitter.com/portalSURYA
