Kenaikan Harga BBM
DPR : Tinjau Kembali Kenaikan Harga BBM!
Pemerintah juga perlu menjelaskan dan menyosialisasikan secara masif tentang mekanisme atau skema pengalihan subsidi
SURYA.co.id | JAKARTA - Komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM mempertimbangkan kebijakan menaikkan harga BBM sebesar Rp 500 per liter mulai Sabtu (28/3/2015).
"Kami meminta pada pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan menaikkan harga BBM karena hal tersebut jelas tidak pro rakyat," kata Ketua Komisi VII DPR RI Kardaya Warnika, Senin (30/3/2015) malam.
Menurut Kardaya, pemilihan waktu pelaksanaan kebijaksanaan tidak tepat karena bersamaan dengan naiknya tarif listrik dan harga barang pokok.
Di samping itu, pemerintah juga perlu menjelaskan dan menyosialisasikan secara masif tentang mekanisme atau skema pengalihan subsidi dari sektor konsumtif (BBM) ke sektor produktif (infrastruktur, kesehatan, pendidikan).
"Yang paling penting pemerintah juga harus menjelaskan pada masyarakat tentang selisih antara harga keekonomian dengan harga jual premium karena subsidi BBM jenis premium tidak dialokasikan dalam APBN-P 2015," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya W. Yudha mendesak Menteri ESDM agar segera melakukan koordinasi dengan menteri-menteri terkait untuk mengendalikan harga bahan pokok dan ongkos transportasi umum dari dampak kenaikan BBM.
"Ini menurut saya akan jadi pekerjaan rumah (PR) Kementerian ESDM untuk meyakinkan teman-teman kementerian lain di kabinet Jokowi bahwa kebijakan menaikkan harga BBM harus diikuti dengan pengendalian dampak yang terjadi di sektor riil," katanya.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA