BPJS Kesehatan
Tenaga Kontrak Berharap Pemkot Kediri Daftarkan Asuransi BPJS
Ratusan tenaga kontrak dan honorer di lingkungan Pemkot Kediri berharap diikutkan asuransi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Yuli
SURYA.co.id | KEDIRI - Ratusan tenaga kontrak dan honorer di lingkungan Pemkot Kediri berharap diikutkan asuransi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Masalahnya honor yang minim membuat tenaga kontrak tak mampu membayar iuran asuransi. "Meski status kami sebagai tenaga kontrak, tapi honor yang kami terima masih jauh di bawah UMK. Untuk keperluan setiap hari saja kurang apalagi membayar asuransi," ungkap Bagio (45), tenaga kontrak kebersihan kepada Surya, Sabtu (28/3/2015).
Diungkapkan Bagio, honornya selaku tenaga kontrak jika ditotal hanya sekitar Rp 700.000. Namun kalau ada kemurahan hati pimpinan honornya terkadang juga ditambah.
Sebagian besar rekannya malahan masih mengandalkan kartu Jamkesmas atau Jamkesda untuk berobat. "Kami paling susah kalau ada keluarga kami yang sakit," ungkapnya.
Untuk itu para tenaga kontrak berharap mendapatkan kartu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan pemerintah. "Kalau di pabrik yang membayar perusahaan, karena kami bekerja di Pemkot Kediri kami berharap iurannya dibayarkan pemkot," tambah Siman, tenaga kontrak lainnya.
Di lingkungan Pemkot Kediri terdapat ratusan tenaga kontrak yang tersebar di setiap satker. Namun gaji yang diterima juga sangat beragam tergantung anggaran masing-masing satker.
Namun secara keseluruhan honor tenaga kontrak nilainya di bawah UMK Kota Kediri sebesar Rp 1.339.750 per bulan.
Dikonfirmasi terpisah Dewi Sartika, Kepala Dinsosnakertrans Kota Kediri membenarkan jika tenaga kontrak masih belum terkover BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Sesuai rencana tenaga kontrak itu bakal diikutkan asuransi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan pada pertengahan tahun ini. "Kami sudah koordinasi dengan Bappeda, nanti setiap satker untuk mendata tenaga kontraknya," jelasnya.
Pemkot Kediri sebagai pihak pemberi kerja memang yang harus mendaftarkan tenaga kontraknya. "Payung hukumnya untuk memberikan asuransi bagi tenaga kontrak sudah ada. Sehingga tak ada alasan menundanya," tambahnya.
Anggarannya disiapkan pada perubahan anggaran keuangan (PAK) 2015. Terkait jumlah tenaga kontrak masih menunggu pendataan di masing-masing satker.