Sabtu, 2 Mei 2026

Nenek Renta Didakwa Curi Kayu

Saksi Perhutani Tidak Mau Menunjukan BB, Asyani Bantah Kayu Miliknya

"Mon neka kayu kule, tapi setompok neka benni, (kalau ini kayu saya, tapi setumpuk kayu ini bukan," kata nenek Asyani di hadapan Majelis Hakim.

Tayang:
Penulis: Izi Hartono | Editor: Yoni
SURYA.co.id/Izi Hartono
KEADILAN BELUM BERPIHAK - Nenek Asyani harus datang didampingi kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Situbondo, Kamis (19/03/2015) pagi. Ia dituntun penasihat hukumnya. 

SURYA.co.id |SITUBONDO- Suasana sidang dengan terdakwa Nenek Asyani dengan agenda pemeriksaan saksi, berubah jadi gaduh.

Kegaduhanmuncul lantaran, Sayadi yang menjadi saksi dari Perhutani tidak mau menunjukkan barang bukti di persidangan yang di Ketua Majelis Hakim I Kadek Dedy Arcana.

"Sampean ini saksi," bentak Supriyono kuasa hukum Asyani.

Menurut Supriyono, ia membentak saksi, lantaran saksi tidak mau di suruh menunjukkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan.

Majelis Hakim akhirnya bisa meredahkan ketegangan tersebut.

Bahkan, ketika nenek Asyani diminta untuk melihat barang bukti oleh Majelis Hakim, nenek Asyani tidak mengakui sebagian barang bukti kayu jati yang sudah berbentuk sirap tersebut.

"Mon neka kayu kule, tapi setompok neka benni, (kalau ini kayu saya, tapi setumpuk kayu ini bukan," kata nenek Asyani di hadapan Majelis Hakim.

Majelis Hakim mengetok palu sebagai tanda berakhirnya jalannya persidangan.

Setelah keluar dari ruang sidang, Sayadi yang menjadi saksi ketiga yang dihadirkan JPU langsung ditarik paksa oleh anggota perhutani.

"Kuasa hukumnya marah-marah dan mentang mentang dan agak keras. Ya saya marah," kata Sayadi.

Selanjutnya Sayadi dibawa paksa ke dalam mobil panther dan langsung keluar dari halaman belakang PN Situbondo

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved