Tata Kota
Lurah Ngaglik di Batu Usir Warga Penentang Pelebaran Makam
"Ini ruang saya. Saya berhak mengusir sampeyan," kata Lurah dengan suara keras hingga terdengar sampai di luar kantor itu.
Penulis: Iksan Fauzi | Editor: Yuli
SURYA.co.id | BATU - Hariyono, warga gang Karate RT 6 RW 11 Kelurahan Ngaglik, Kota Batu diusir dari ruang kerja Lurah Ngaglik, Sasongko Fitra Aditama, Selasa (17/3) sekitar pukul 11.00.
Waktu itu, Hariyono mendatangi kantor lurah bersama tiga warga Ngaglik lain untuk menyampaikan aspirasi terkait pemekaran lahan makam milik Yayasan Paroki Gembala Baik.
Pengusiran oleh Lurah Ngaglik berawal dari empat warga yang datang, hanya satu orang yang dibolehkan masuk ke ruang oleh Lurah. Warga itu bernama Mohammad Rohman, pemilik lahan seluas 700 meter persegi di sebelah makam.
Hariyono menilai, tindakan Lurah sebagai gelagat kurang baik. Rohman batal masuk, lalu Hariyono masuk ke ruang Lurah seorang diri dan menyatakan kepada Lurah, "Mohon maaf Pak Lurah, ada keluhan dari masyarakat," kata pria ini kepada Lurah sambil membawa berkas perizinan.
“Pak lurah tahu sejarah makam atau tidak?” ujar Hariyono yang mengaku tahun 2006 ikut menolak pelebaran makam.
Mendapat pertanyaan dari Hariyono, Sasongko menjawab, “Saya tahu sejarahnya."
Hariyono lalu menyampaikan aspirasi penolakan pemekaran makam karena nanti rumahnya akan sering dilewati jenazah.
“Saya kan tidak setuju kalau rumah saya dilewati mayit (jenazah),” sambung Hariyono kepada Lurah.
Lurah lalu menjawab, “Sampeyan (Anda) kan punya RT dan RW, aspirasikan kepada mereka."
Tidak lama kemudian, Sasongko mengusir Hariyono ke luar ruangnya. "Ini ruang saya. Saya berhak mengusir sampeyan," kata Lurah dengan suara keras hingga terdengar sampai di luar kantor itu.
Pertemuan antara Hariyono dengan Lurah itu hanya sekitar empat menit. Kepada para jurnalis, Hariyono ingin ikut mediasi karena rumahnya dekat dengan lahan pemekaran makam.
Pria ini lalu membuka kejanggalan tanda tangan warga yang memberikan persetujuan izin makam.
Ia mengaku sudah mengroscek tiga orang yang membubuhkan tanda tangan persetujuan izin makam, tiga orang tersebut mengaku tidak tahu menahu. Mereka adalah Himawan, Adi Kurniawan, dan Arifin K.
“Saya tanya kepada mereka masalah tanda tangan, ya ngakunya tidak tanda tangan. Lalu saya cek tanda tangan mereka di KTP dengan yang di lampiran persetujuan, ternyata tanda tangannya beda,” terang Hariyono sambil mengaku tahu muncul izin pemekaran makam dari media.
Selain kejanggalan dugaan pemalsuan tanda tangan, Hariyono menilai ada kejanggalan pengajuan izin itu. Rincian kejanggalan itu, pertama bukan warga yang mengajukan izin pemekaran makam, melainkan Ketua RW 11 atas nama Zaidil Afdoli pada bulan September 2012.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/jalan-karate-menemui-kepala-bidang-pertamanan-dan-pju-dcktr-lilik-fariha-di.jpg)