BPJS Kesehatan
Panti Pijat di Kota Batu Termasuk 96 Perusahaan Belum Daftar BPJS
“Padahal mereka juga harus mengikutkan JKN karyawannya. Misalnya, panti pijat, pub, karaoke, warung-warung besar,” terang Prasetya.
Penulis: Iksan Fauzi | Editor: Yuli
SURYA.co.id | BATU - Sebanyak 96 dari 257 perusahaan di Kota Batu belum mendaftarkan program jaminan kesehatan nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Data jumlah perusahaan itu berasal dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kantor Layanan Operasional BPJS Kota Batu, Frisca Prasetya usai sosialisasi program JKN di kantor Dinas tenaga kerja, Rabu (25/2/2015). Sosialisasi itu diikuti oleh puluhan perwakilan dari perusahaan.
Kata Prasetya, perusahaan yang telah mengikutsertakan karyawannya ke program JKN, antara lain, Jatim Park, Batu Night Spectacular, Museum Angkut. Masalahnya, banyak badan usaha tidak terdaftar di Disnaker, hanya terdata di perizinan saja.
“Padahal mereka juga harus mengikutkan JKN karyawannya. Misalnya, panti pijat, pub, karaoke, warung-warung besar,” terang Prasetya.
Di pertemuan itu, Prasetya menyarankan perusaahaan segera mendaftarkan karyawannya secara kelompok, bukan individu. Karyawan pun diuntungkan jika didaftarkan oleh perusahaan karena premi sebesar 4,5 persen dari total gaji dibayarkan perusahaan.
“Per 1 Januari, jika ada perusahaan tidak mengikutsertakan karyawannya, maka bisa dipidanakan, ancamannya denda Rp 1 miliar dan kurungan penjara delapan tahun sesuai UU 24/2011 tentang BPJS Kesehatan,” bebernya.
Kepala Unit Pemasaran BPJS Kesehatan Kantor Cabang Malang, Nur faridah menambahkan, di Malang Raya ada sekitar 2.000 perusahaan, namun, baru sekitar 1.000 yang telah ikut BPJS. Beberapa perusahaan yang mendaftarkan karyawannya itu diduga ada yang tidak jujur.
“Misalnya, ada perusahaan berbentuk PT (perseroan terbatas) hanya mendaftarkan satu karyawan, CV hanya lima sampai 15 karyawan saja. Kami sudah sampaikan, nanti aka nada audit, sesuai PP 86/2011 tentang sanksi administrasi terhadap perusahaan, jika perusahaan memberikan data salah, bisa saja dicabut izinnya,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinsosnaker, Eko Suhartono mengungkapkan, sosialisasi itu dalam rangka memberikan wawasan kepada para pengusaha terkait hak dan kewajiban perusahaan kepada karyawan.
“Kami minta BPJS memberikan pemahaman. Ini kan peraturan baru. Tadi banyak pertanyaan dari mereka (perusahaan), misalnya, menanyakan prosentase premi, tata cara pendaftaran,” tukasnya.