Selingkuhi Istri Anggota TNI, Serma Jumiran Dipecat

"Artinya, jika ada anggota yang melakukan pelanggaran seperti itu, sanksinya sangat tegas dan jelas. Yakni pemecatan dengan tidak hormat.

Penulis: Sudarmawan | Editor: Yoni
surya/sudarmawan
Sersan Mayor (Serma) Jumiran (42) anggota Babinsa Koramil 06 Gandusari, Kodim 0806 Trenggalek dipecat dari satuannya yang pelaksanaannya dilaksanakan di lapangan Perumahan Intelijen Korem, Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Selasa (17/02/2015). 

Pemecatan Serma Jumiran sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) No Kep/252-14/XII/2014 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat dari Dinas Keprajuritan TNI Angkatan Darat.

Meski Serma Jumiran dinyatakan bebas dari jeratan hukum mulai Selasa(17/2/2015), tetapi yang bersangkutan masih mendapatkan hak melekat yang belum diambil saat menjadi prajurit antara lain Tabungan Wajib Perumahan (TWP) Asabri.

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved