Senin, 20 April 2026

Ratusan Pemda Belum Buat Perbup Pupuk Bersubsidi

"Kalau pergub dan perbup atau salah satunya belum terbit kita akan kesulitan dalam mendistribusikan pupuk," ungkapnya.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Yoni

Tahun ini pemerintah melalui Permentan no 130/2014 tentang kebutuhan dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sektor pertanian telah dialokasikan mencapai 9,55 juta ton.

Rinciannya pupuk urea 4,1 juta ton, SP 36 mencapai 850.000 ton, ZA 1,05 juta ton, NPK 2,55 juta ton, organik 1 juta ton.

Sedangkan HET pupuk bersubsidi ditetapkan untuk pupuk urea Rp 1.800/kg, ZA Rp 1.400/kg, SP 36 Rp 2.000/kg, NPK Rp 2.300/kg dan Organik Rp 500/kg.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved