Kantor PT AFC Disegel

Dirut Perusahaan Investasi Bodong Dijerat Penipuan

"Mulai hari ini kami sudah menetapkan Dirut PT AFC sebagai tersangka. Kantornya kami geledah dan berkasnya kami sita," tandas AKP Surono,

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Yoni
surya/Didik Mashudi
Diane Jordan digelandang petugas ditahan di Mapolres Kediri Kota, Kamis (29/1/2015). 

SURYA.co.id |KEDIRI - Penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota telah menetapkan Dirut PT Asia Financial Consultan (AFC) Diane Jordan sebagai tersangka kasus investasi bodong.

Tersangka bakal dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan.

"Mulai hari ini kami sudah menetapkan Dirut PT AFC sebagai tersangka. Kantornya kami geledah dan berkasnya kami sita," tandas AKP Surono, Kasat Reskrim Polres Kediri Kota saat memimpin penggeledahan Kantor PT AFC kepada Surya, Kamis (29/1/2015).

Dijelaskan AKP Surono, sejauh ini pihaknya sudah menjerat tersangka dengan pasal 378 KUHP. Namun tidak tertutup kemungkinan jika ditemukan pelanggaran lain juga akan dijeratkan.

"Sekarang penyidikan kan baru mulai," ungkapnya.

Penyidikan kasus investasi bodong PT AFC semula ditangani Polsek Mojoroto.

Namun mengingat ada ribuan korban dengan kerugian miliaran rupiah kasusnya kemudian ditarik ke Polres Kediri Kota.

Setelah mendapat pelimpahan penanganan perkara, penyidik telah menetapkan Diane Jordan sebagai tersangka.

Petugas langsung menggeledah Kantor PT AFC di Jl Sersan Bahrun, Kota Kediri.

Ada belasan set komputer berikut printer dan peralatan kantor yang diamankan petugas penyidik. Selain itu ribuan berkas pengajuan akun PT AFC juga ikut disita.

Berkas pengajuan akun PT AFC ini ditumpuk dalam 10 kerajang plastik berukuran besar. Pada berkas ini ada bukti transfer dan nomer rekening penerima transfer berikut nilai uang yang ditransfer.

Berkas catatan keanggotaan PT AFC juga telah dikantongi petugas. Selain itu akta pendirian perusahaan berikut nama-nama komisaris, direksi dan pemegang saham sudah diamankan penyidik.

Saat penggeledahan berlangsung Diane Jordan juga dihadirkan di kantornya. Tersangka ditemani dua penasehat hukumnya Bambang,SH dan Bahroni,SH.

Disela penggeledahan berlangsung ada sejumlah member PT AFC yang berusaha menemui Diane Jordan mempertanyakan janji pengembalian uangnya.

Hanya saja Diane tidak dapat memberikan kepastian setelah dirinya dijerat menjadi tersangka.

Sementara Bahroni,SH kepada wartawan menjelaskan saat ini kasus yang menjerat kliennya masih dalam tahap awal penyelidikan.

"Klien kami sudah diperiksa, pasal apa yang disangkakan kami belum tahu," ungkapnya.

Sementara Diane Jordan sendiri enggan memberikan penjelasan kepada wartawan dan memilih segera pergi menumpang kendaraan penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota.

Sebelumnya Diane Jordan mengungkapkan, uang perusahaan dibawa 20 pengurus PT AFC. Sehingga uang itu tidak seluruhnya dibawa di rekeningnya.

Untuk mengetahui sisa uang yang ada di perusahaan harus dilakukan audit terlebih dahulu.

Diberitakan sebelumnya, ratusan member PT AFC sempat dipertemukan di bekas kantor kejaksaan. Namun pertemuan itu kemudian dibubarkan petugas Polsek Mojoroto.

Selanjutnya pengurus dan manajemen PT AFC dimintai keterangan. Sebagian member kemudian langsung melaporkan kasus itu ke Polsek Mojoroto.

Dirut PT AFC Diane Jordan sendiri sebelumnya diamankan para membernya saat dalam perjalanan dari Tulungagung ke Trenggalek.

Kasus investasi bodong PT AFC mulai terkuak setelah kantornya disegel Satpol PP Kota Kediri.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved