Ahli Waris Gembok Gerbang SD
"Ahli Waris Hanya Ingin Tahu Dimana Hasil Tukar Guling, Itu Saja"
Terkait persoalan dugaan pemalsuan tanda tangan untuk ikatan jual beli lahan akan diselidiki.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id | SIDOARJO - Suwito, cucu dari HM Sakur Jani, menceritakan, almarhum Sakur Jani memiliki enam orang anak yakni Sam,ah, Lempra, Hj Musrifah, Sablah, Nur Kudus dan H Sidik.
Dari enam anak almarhum, hanya Nur Kudus yang diajak dan tanah itu di atas namakan Nur Kudus.
Lantas tanah tersebut dijual ke Rupi’i yang masih anak angkat Nur Kudus.
“Nur Kudus sendiri katanya tidak merasa menjual tapi kok bisa terbit surat ikatan jual beli. Ahli waris H Sidik dan Sablah merasa tidak pernah menandatangani ikatan jual beli. Tanda tangan itu palsu,” tutur Suwito kepada SURYA.co.id, Senin (19/1/2015).
Setelah Rupi’i meninggal dunia, istrinya menjual tanah itu ke mantan Kades Masangan Kulon, H Khulukil Hasan (almarhum).
“Selama menguasai tanah, Khulukil Hasan tidak bisa menyuratkan tanah tersebut. Setelah Hasan meninggal dunia, lahan tersebut dijual ke salah satu pengembang untuk perumahan,” terangnya.
Persoalan yang ada ini, kata Suwito, ahli waris hanya ingin tahu dimana letak tukar gulingnya.
“Kalau ada, tunjukkan mana lokasinya. Kami tidak ada maksud menghalangi siswa untuk bersekolah. Ahli waris hanya ingin tahu dimana hasil tukar guling. Itu saja,” tandas Suwito.
Kapolsek Sukodono AKP Ariek Indra Sentanu yang ada di lokasi, mengatakan pihaknya hanya mengamankan agar proses belajar di SDN Masangan Kulon tetap berjalan.
Terkait persoalan dugaan pemalsuan tanda tangan untuk ikatan jual beli lahan akan diselidiki.
“Yang penting kami amankan dulu dan soal tanda tangan akan diproses kemudian,” ujarnya.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA