Pembobolan Bank Pelat Merah di Sidoarjo
Kejari Gandeng OJK dan BPKP Telusuri Aliran Dana Kredit Macet
Tiga institusi yang dilibatkan yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta akademisi.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Parmin
SURYA Online, SIDOARJO - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo yang menangani kredit macet Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Delta Artha Rp 12.120 miliar akan melibatkan tiga institusi untuk menguak aliran dana.
Tiga institusi yang dilibatkan yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta akademisi.
Kerja sama yang dilakukan Kejari Sidoarjo dengan OJK yakni mengatur keseluruhan kegiatan dalam sektor keuangan agar adil dan transparan.
Sedangkan BPKP akan mengaudit keuangan yang ada di Bank Delta Artha.
"Jadi kami ingin terbuka semuanya untuk mengetetahui kegiatan yang ada," tutur Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Undang Mugopal SH, Jumat (9/1/2015).
Undang Mogopal mengaku heran terkait kasus tersebut lantaran jumlah pengajuan kredit sebanyak 155 orang dan mayoritas dokumennya fiktif bisa lolos semua.
"Mata rantai ini yang akan kami kupas dalam penyidikan hang kami mulai Senin (12/1/2015) besok," jelasnya.
"Ini kan bank mikik Pemerintah Sidoarjo kan di situ ada uang negara," imbuhnya.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok.
LIKE Facebook Page www.facebook.com/SURYAonline
FOLLOW www.twitter.com/portalSURYA