Pengangguran Tipu CPNS di 7 Kabupaten, Raup Rp 3,5 Miliar
Gatut menjalankan aksinya tak hanya di Jombang, melainkan pada sedikitnya tujuh kabupaten di Jawa Timur
Penulis: Sutono | Editor: Satwika Rumeksa
Dengan berpura-pura mengaku sebagai Partidjo, petugas menghubungi pelaku dan mengajak Gatut bertemu. “Kita pancing, kemudian kita ajak dia ketemu dengan alasan hendak membayar sisa kekurangan uang pembayaran sebesar Rp 50 juta,” terang Lely.
Umpan itu ternyata dimakan. Gatut mengajak Partidjo bertemu dekat terminal Kepuhsari, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan. Alasan Gatut, uang akan langsung disetorkan ke perantaranya di Jakarta.
Setelah menunggu agak lama, Gatut muncul mengendarai mobil Mitsubishi Grandis nopol S 1998 WO yang belakangan diketahui atas nama istrinya.
“Saat pelaku sudah di TKP (Tempat Kejadian Perkara), kami langsung sergap. Pelaku kami jerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Karena ini pengecualian, maka kami lakukan penahan,” imbuh Lely.
Kapolres Jombang AKBP Ahmad Yusep Gunawan mengimbau, warga yang merasa menjadi korban penipuan ini, segera menghubungi pihak kepolisian terdekat. “Agar kasusnya bisa segera ditangani,” tegasnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, pihak kepolisian meyakini, Gatut merupakan salah satu anggota jaringan penipuan berkedok penerimaan CPNS di tingkat nasional.
Sebab, dari bukti-bukti yang ditemukan sementara oleh polisi, kuat dugaan Gatut tidak bekerja seorang sendiri, melainkan dengan beberapa orang lain.
“Dari pemeriksaan sementara, didukung beberapa barang bukti yang kami temukan, kami menduga pelaku salah satu anggota sidikat penipuan berkedok penerimaan CPNS nasional,” kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Harianto Rantesalu.
Dikatakan Harianto, polisi menemukan puluhan daftar nama orang yang dicurigai sebagai korban penipuan oleh tersangka Gatut. Selain daftar nama, sambung Harianto, pihaknya juga mendapatkan puluhan lembar kuitansi pembayaran, dengan nominal bervariasi.
Diduga, menurut Harianto, kuitansi-kuitansi itu merupakan bukti pembayaran warga atau masyarakat yang menjadi korban penipuan berkedok calo CPNS yang dilakukan tersangka selama ini.
“Nominalnya bervariasi, ada yang Rp 15, Rp 25, Rp 70, hingga Rp 130 juta. Jika kami total mencapai sekitar Rp 3,5 miliar. Namun di mana uang tersebut saat ini, kami belum bisa pastikan karena kami masih melakukan penyelidikan,” tambahnya.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok.
LIKE Facebook Page www.facebook.com/SURYAonline
FOLLOW www.twitter.com/portalSURYA