Hujat Pengajian Sambil Bawa Sabit, Perangkat Desa di Madiun Dipolisikan
Atas laporan itu, kini sejumlah tim penyidik Polsek Saradan memeriksa Basuki Mukarom di ruang unit Reskrim Polsek Saradan
Penulis: Sudarmawan | Editor: Satwika Rumeksa
SURYA Online, MADIUN-Kepala Urusan Umum (Kaur Umum) Desa Tulung, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Basuki Mukharon (45) terpaksa dilaporkan ke Polsek Saradan. Ini menyusul, aksi nekat perangkat desa itu diduga memaki-maki sekitar 25 santri yang melaksanakan pengajian dan salawatan di Pondok Pesantren (Ponpes) Roudlotul Ni'mah RT 27, RW )3, Dusun Gaplok, Desa Tulung, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun sembari membawa sabit.
Padahal, para santri itu sedang melaksanakan pengajian dan salawatan bersama pengurus pondok itu yakni Kiai Agus Syakur. Sontak acara pengajian dan salawatan itu bubar lantaran para santri ketakutan. Seketika terjadi cek-cok antara perangkat desa yang diduga dalam kondisi mabuk itu dengan kiai pondok itu yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tulung itu.
Akan tetapi, percek-cokan itu akhirnya dilerai istri sang kiai yakni Ny Sri Rahayu. Tak berselang lama, perangkat desa itu langsung pulang ke rumahnya.
Akan tetapi, karena tak terima dengan perbuatan itu, sang kiai yang juga ulama di desa itu langsung melorkan oknum perangkat desa yang membubarkan kegiatan acara pengajian dan salawatan itu ke Polsek Saradan. Apalagi, saat memaki-maki acara pengajian dan salawatan itu, oknum perangkat ini membawa sabit yang dianggap sebagai benda membahayakan karena termasuk senjata tajam (Sajam).
"Kami tak terima atas perbuatan perangkat desa yang kami anggap sudah kelewat batas itu. Makanya kasus ini kami laporkan ke Polsek Saradan agar diproses dan tidak mengulangi perbuatannya lagi," terang Agus Syakur kepada Surya, Jumat (19/12/2014).
Selain itu, kata Agus jika perbuatan oknum perangkat desa itu diduga sudah melecehkan umat Islam lantaran mendatangi acara pengajian dan salawatan langsung menghujat dan mencaci maki sambil membawa sabit.
"Kami sendiri tak tahu kesalahan dari acara pengajian dan salawatan yang kami gelar itu. Makanya, ini kami anggap melecehkan acara keagamaan itu. Kami harap kasus ini benar-benar diproses sampai selesai," imbuhnya.
Atas laporan itu, kini sejumlah tim penyidik Polsek Saradan memeriksa Basuki Mukarom di ruang unit Reskrim Polsek Saradan. Dalam pemeriksaan itu, Basuki dicecar sejumlah pertanyaan oleh tim penyidik mengenai insiden yang terjadi saat puluhan santri melaksanakan pengajian dan salawatan pada Kamis malam Jumat itu.
Selain memeriksa oknum perangkat desa itu, polisi juga melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Pondok Pesantren tradisional itu. Kendati demikian, tim penyisik Polsek Mejayan belum berani menetapkan oknum perangkat desa itu sebagai tersangka dalam perkara itu.
"Hingga kini, kami belum bisa menentukan status terlapor (perangkat) yang sudah kami periksa. Kami masih menyelidiki perkara ini lebih mendalam termasuk kronologis dan awal mula perkaranya itu," paparnya Waka Polsek Saradan, AKP Priyo Hariyanto.
Selain itu, Priyo mengaku juga sudah memintai keterangan pelapor (Kiai Agus Syakur) dan para saksi yang mengetahui insiden malam itu.
"Kami juga sudah memintai keterangan pelapor secara detail dan saksi lainnya. Ditunggu saja hasilnya kami tak mau buru-buru," pungkasnya.
Berdasarkan datanya, perkara ini sudah berusaha diredam Kades Tulung, Karno. Yakni Kades mengumpulkan warga. Akan tetapi, saat acara masih berlangsung, oknum perangkat itu tiba-tiba mengejek dan memaki-maki Ketua LPKMD Tulung, Nur Ali.
Melihat hal itu, tokoh masyarakat Desa Tulung, Nuryanto langsung ke rumah kiai Agus Syakur untuk membahas masalah itu yang kemudian lahirnya kesepakatan untuk melaporkan sikap Perangkat Kaur Umum Desa Tulung itu. Karena tokoh masyarakat dan warga sepakat kasus itu diselesaikan secara hukum.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok.
LIKE Facebook Page www.facebook.com/SURYAonline
FOLLOW www.twitter.com/portalSURYA