Belum Ada Usulan Penangguhan UMK Perusahaan di Kota Malang
"Hingga kini belum ada perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK. Kami akan tunggu sampai 21 Desember," kata Kusnadi, Kamis (18/12/2014).
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Parmin
SURYA Online, MALANG - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Malang, Kusnadi mengatakan belum ada perusahaan yang mengajukan penangguhan terhadap besaran upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2015.
Padahal, batas akhir pengajuan penangguhan besaran UMK jatuh pada 21 Desember 2014 mendatang.
"Hingga sekarang belum ada perusahaan yang mengajukan penangguhan besaran UMK. Kami akan tunggu sampai 21 Desember," kata Kusnadi, Kamis (18/12/2014).
Dikatakannya, sejak dilakukan sosialisasi besaran UMK, tidak ada perusahaan maupun buruh yang keberatan dengan nilai UMK Kota Malang 2015.
Disnakertrans sudah tiga kali melakukan sosialisasi besaran UMK ke buruh maupun perusahaan.
"Saat sosialisasi juga tidak ada perusahaan maupun serikat pekerja yang menolak besaran UMK 2015," ujarnya.
Menurutnya, usulan besaran UMK Kota Malang ke Gubernur Jatim sudah melalui prosedur. Besaran UMK yang diusulkan melalui survei kebutuhan hidup layak yang dilakukan Dewan Pengupahan. Dewan Pengupahan merupakan gabungan dari pemerintah, pengusaha, dan buruh.
"Besaran UMK 2015 naik jika dibandingkan dengan UMK 2014. Kenaikkannya juga sudah sesuai dengan kebutuhan saat ini," katanya.
Perlu diketahui, besaran UMK Kota Malang 2015 sebesar Rp 1.882.250. Besaran UMK itu naik jika dibandingkan UMK 2014 yang hanya Rp 1.587.000.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok.
LIKE Facebook Page www.facebook.com/SURYAonline
FOLLOW www.twitter.com/portalSURYA