Kamis, 11 Juni 2026

Harga BBM Naik

Kenaikan Tarif Angkutan Umum Maksimal 10 Persen

Kepala Dishub Kota Malang, Wahyu Setianto mengaku sudah menerima edaran dari Dishub Jatim.

Tayang:
Penulis: Zainuddin | Editor: Titis Jati Permata

SURYA Online, MALANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim sudah menetapkan tarif baru angkutan umum pasca kenaikan harga BBM.

Dishub Kota Malang menyosialiasikan tarif baru tersebut di Terminal Arjosari, Kamis (20/11/2014).

Kepala Dishub Kota Malang, Wahyu Setianto mengaku sudah menerima edaran dari Dishub Jatim.

"Intinya kenaikan tarif tidak boleh lebih dari 10 persen," kata Wahyu kepada SURYA Online.

Dengan perubahan tarif tersebut, tarif mikrolet di Kota Malang berubah menjadi Rp 3.300. Saat ini tarif yang berlaku sebesar Rp 3.000.

Sedangkan tarif bus ekonomi jurusan Malang-Surabaya menjadi Rp 14.300. Tarif yang berlaku sebelum kenaikan BBM sebesar Rp 13.000.

Sedangkan bus patas jurusan Malang-Surabaya berubah menjadi Rp 27.500. Sekarang tarif yang berlaku adalah sebesar Rp 25.000.

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved