Harga BBM Naik
DPC Organda Kota Malang Keluarkan Tarif Panduan Sementara Angkutan Umum
Dalam tarif panduan sementara itu kenaikan tarif angkutan umum sekitar 17 persen dari tarif sebelumnya.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Titis Jati Permata
SURYA Online, MALANG - Dewan Pengurus Cabang (DPC) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Malang, mengeluarkan tarif panduan sementara pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Dalam tarif panduan sementara itu kenaikan tarif angkutan umum sekitar 17 persen dari tarif sebelumnya.
Ketua DPC Organda Kota Malang, Rudi Soesamto mengatakan, tarif panduan sementara tersebut bersifat himbauan.
Dikeluarkannya tarif panduan sementara itu untuk mengantisipasi terjadinya kenaikan tarif yang dilakukan para sopir di lapangan.
"Tarif panduan semenatara ini tidak mengikat, hanya bersifat himbauan. Tujuannya agar kenaikan tarif seragam. Jangan sampai sopir menaikkan tarif yang berbeda terhadap penumpang," kata Rudi kepada SURYA Online, Selasa (18/11/2014).
Dikatakannya, DPC Organda sudah menyosialisasikan tarif panduan sementara tersebut ke para pemilik angkutan umum.
Ia berharap, pemilik angkutan umum bisa mengabarkan hal itu ke para sopir.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA