Kereta Kelinci Tidak Layak Sebagai Angkutan Orang
Di undang undang lalu lintas disebutkan, kendaraan yang berjalan di jalan umum harus dilengkapi plat nomor polisi
Penulis: Doni Prasetyo | Editor: Satwika Rumeksa
SURYA Online, MAGETAN -Kereta kelinci yang banyak digunakan warga masyarakat sebagai kendaraan angkutan umum di desa desa di wilayah Kabupaten Magetan, setiap hari terus bertambah jumlahnya. Animo masyarakat menumpang kereta kelinci sangat tinggi, karena selain sebagai media rekreasi, tarif kereta kelinci juga dinilai murah untuk angkutan pedesaan.
"Anak saya setiap sore mengajak naik kereta kelinci keliling desa. Ini rekreasi murah dan nyaman,"kata Bu Marto warga Dusun Undakutah, Desa Sumberdukun, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan kepada Surya, Rabu (23/10).
Satu kali keliling, tambah Bu Marto, kereta kelinci yang berkapasitas tempat duduk sebanyak 50 orang termasuk sopir, menarik ongkos setiap orang Rp 3.000 ini setiap hari keliling desa paling sedikit dua kali.
"Penumpangnya tidak hanya anak anak saja. Tapi juga orang dewasa yang mau ke kota atau belanja, atau orangtua yang ingin menghibur diri keliling desa dan ibu ibu dari desa desa kelompok pengajian,"katanya.
Kereta kelinci ini hampir setiap pekan bertambah jumlahnya. Kereta kelinci ini dibuat hasil modifikasi dari mobil jeep kuno, ada yang dari bekas mobil dan mesin genset, ada yang sepeda motor.
Untuk kereta kelinci hasil modifikasi dari sepeda motor ini jarang digunakan sebagai angkutan di desa desa, hanya ditempat tempat hiburan rakyat. Karena mesin berkapasitas kecil, penumpang yang dibawa pun paling banyak 12 orang atau tiga kereta gandeng, per kereta 3 - 4 orang.
Kereta kelinci ini setiap harinya hanya beroperasi maksimal sampai pukul 17.00. Kereta kelinci ini jarang beroperasi pada malam hari, karena kereta kelinci tidak dilengkapi lampu penerangan jalan dan lampu sinyal untuk belok.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Magetan AKP Sudarhanto menanggapi maraknya kereta kelinci yang beroperasi di wilayah hukumnya mengaku prihatin sekaligus dilematis.
"Sebagai angkutan orang, kereta kelinci tidak laik jalan, karena kendaraan hasil modifikasi yang tidak bersertifikat,"kata AKP Sudarhanto kepada Surya, Rabu (23/10/2014).
Tidak hanya itu, lanjut Sudarhanto, sebagai kendaraan yang berjalan di jalan umum, kereta kelinci tidak punya registrasi di kepolisian.
"Di undang undang lalu lintas disebutkan, kendaraan yang berjalan di jalan umum harus dilengkapi plat nomor polisi (nopol), dan kereta kelinci tidak ada,"jelas AKP Sudarhanto seraya mengatakan kalau kereta kelinci hasil modifikasi itu dimohonkan nopol, sebelumnya harus punya sertifikat uji kelayakan dari Kementerian Perhubungan.
"Ini yang menjadi kendala, sepintas saja bisa dilihat, kereta kelinci ini kalau diuji kelaikan, lulus atau tidak ? Karena selain lampu utama, lampu sinyal juga tidak ada. Ini belum yang lain, menyangkut body, rangka kendaraoan, dan mesin,"tandas Kasat Lantas Polres Magetan ini
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok.
LIKE Facebook Page www.facebook.com/SURYAonline
FOLLOW www.twitter.com/portalSURYA