Dua Bukti dalam PK Dokter Bambang Dianggap Jaksa Bukan Novum
Alasan kekhilafan majelis hakim MA itu tidak ada kekhilafan. Karena semua putusan pasti ada pertimbangan
Penulis: Sudarmawan | Editor: Satwika Rumeksa
SURYA Online, MADIUN-Sidang pemeriksaan berkas Peninjauan Kembali (PK) dengan pemohon terpidana 1,5 tahun, dr Bambang Suprapto SP BM Srug, warga JL Mayjend Sungkuno 72, Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun dan Kejaksaan Negeri Madiun sebagai termohon digelar di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Kamis (16/10/2014).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Agus Pambudi itu, pemohon menyerahkan seluruh berkas PK yang sudah direvisinya. Akan tetapi, pascadiperiksa majelis hakim tak ada banyak perubahan kecuali perubahan redaksional dan halaman.
"Tidak ada perubahan penting, hanya redaksionalnya saja yang diubah," terang Agus Pambudi di tengah persidangan, Kamis (16/10/2014).
Lebih jauh, Agus mengungkapkan lantaran berkas sudah dianggap sempurna oleh pemohon, maka pihaknya meminta tanggapan tim jaksa (termohon) untuk memberikan tanggapan. Pascapemberian tanggapan tim jaksa itu, maka pemohon yang mengaku sebagai penemu novum (bukti baru) akan diambil sumpah.
"Kami ambil sumpah Saudara karena Saudara yang menemukan sendiri Novum dalam PK ini," tegasnya.
Agus mengungkapkan ada 3 alasan yang menjadi dasar pemohon mengajukan PK. Yakni menilai Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) dinilai khilaf dalam menjatuhkan hukuman vonis 1 tahun 6 bulan terhadap terpidana (Bambang Suprapto). Selain itu, ada dua novum yang belum diungkapkan dalam persidangan, yakni rekam medis milik pasien bernama Yohanes Tri Handoko serta surat perintah dari rumah sakit terdakwa berpraktek dan bertugas sebelumnya.
Menanggapi berkas PK yang diajukan terpidana Bambang Suprapto itu, Jaska Kejari Madiun, Bambang Setyo Hartono bersama Mohamad Safir dan Fuat Zamroni menilai tidak ada kekhilafan dalam pengambilan keputusan. Alasannya, semua sudah dipertimbangkan.
"Alasan kekhilafan majelis hakim MA itu tidak ada kekhilafan. Karena semua putusan pasti ada pertimbangan dan memang dipertimbangkan," kata Bambang Setyo Hartono.
Lebih jauh, Bambang menguraikan jika kedua novum yang diajukan pemohon bukan merupakan novum. Alasannya, sudah tidak layak dijadikan bukti baru. Termasuk surat perintah dari rumah sakit DKT Nomor 29/VIII/2006 tertangal 15 Agustus 2006, menurutnya juga bukan merupakan novum.
"Masalah novum baru di tempat praktek pemohon itu bukan bukti baru yang mengeluarkan bukan rumah sakit. Seharusnya rekam medis itu, pada saat korban Yohases dirawat di rumah sakit. Termasuk soal surat perintah dari rumah sakit dari pemohon itu intinya pemohon sebagai dokter tamu. Bukan izin praktek dan bukan izin untuk melakukan tindakan operasi. Itu kan hanya surat perintah," tegasnya.
Oleh karena, semua persyaratan PK yang diajukan pemohon sudah diserahkan dan termohon sudah menanggapi secara lisan Ketua Majelis Hakim, Agus Pambudi bakal menghadirkan kembali kedua belah diminta pada Selasa 21 Oktober 2014 mendatang untuk bersama-sama menandatangani berita acara PK sebelum berkas dikirim ke MA.
"Setelah ditandatangani kedua belah pihak dan majelis hakim, baru berkas dikirim ke MA," papar Agus Pambudi.
Sementara sebelum sidang ditutup, Pemohon Bambang Suprapto mengajukan pertanyaan ke majelis hakim. Pemohon meminta petunjuk dalam penandatanganan itu melalui sidang atau hanya sekedar menemui majelis hakim. Seketika majelis hakim memberikan petunjuk penandatanganan berkas dilaksanakan dalam persidangan.
"Kalau di dalam persidangan lagi, ya kami akan mematuhinya majelis hakim," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, perkara yang membawa dokter Bambang Suprapto ke Pengadilan Negeri Kota Madiun berawal saat ia membedah pasien, yakni Yohanes Tri Handoko warga JL Gegono Manis, Blok G-5 Nomor 10-11 Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, 25 Oktober 2007 silam. Usai dibedah kondisi Yohanes tidak membaik. Kemudian oleh keluarganya dilarikan ke sebuah rumah sakit yang ada di Surabaya. Meski tim dokter di sebuah rumah sakit di Surabaya sudah berusaha maksimal, Yohanes akhirnya meninggal dunia pada tanggal 20 Juli 2008.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok.
LIKE Facebook Page www.facebook.com/SURYAonline
FOLLOW www.twitter.com/portalSURYA