Audit BPKP Turun, Mantan Kepsek SDN Sugio II Sudah Ditetapkan Tersangka
Polres Lamongan akhirnya resmi menetapkan Dasrip, mantan Kepala Sekolah SDN Sugio II sebagai tersangka korupsi dana BOS.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Heru Pramono
SURYA Online, LAMONGAN – Polres Lamongan akhirnya resmi menetapkan Dasrip, mantan Kepala Sekolah SDN Sugio II sebagai tersangka korupsi dana BOS. Bahkan dipastikan hasil audit dari BPKP Surabaya akhir pekan ini sudah turun.
Bersamaan turunnya hasil audit BPK, penyidik memastikan melimpahkan tahap 1 ke Kejari Lamongan.
”Akhir bulan ini segera dilimpahkan BAP untuk tahap satu ke Kejari. Hasil udit BPKP akan kita terima akhir pekan ini juga,”ungkap Kasat Reskrim AKP Efendi Lubis,kepada Surya Senin (22/09/2014) siang.
Permohonan bantuan audit itu guna melengkapi proses penyidikan terhadap penyimpangan dana BOS di SDN Sugio II pada 2010 dan tahun 2011 itu sudah lama diajukan ke BPKP. Namun kepastian turunnya hasil audit sudah dipastikan penyidik.
Dalam kasus dugaan korupsi dana BOS ini dilakukan dengan modus menggelembungkan jumlah siswa yang tidak sesuai dengan jumlah siswa pada 2010 – 2011. Penyidik menemukan bukti tertulis ada 105 nama siswa fiktif.
Dari hasil penyidikan di internal unit III Pidana Korupsi (Pidkor), telah menemukan kelebihan dana itu sekitar Rp 40 juta dari jumlah nama siswa fiktif sebanyak 105 siswa. Hingga pemerintah harus mengeluarkan dana BOS di SDN Sugio II lebih besar jumlahnya.
“Kasus ini sudah masuk dalam penyidikan kasus korupsi untuk 2014 ini. Dan informasinya hasil audit BPKP ditemukan sekitar Rp 60 juta,”ungkap Lubis.
Menurut Lubis, terungkap nama siswa fiktif dimasukkan dalam pengajuan dana BOS. Sedangkan dana yang didapat secara keseluruhan pada 2010-2011 sebesar Rp 167 juta. Data itu saat Kepala Sekolah dijabat Dasrip.
Dana BOS yang cair atas nama siswa fiktif itu, alokasi dananya dihabiskan dengan modus disamarkan untuk pembelian alat tulis kantor (ATK) yang tidak rasional, serta untuk keperluan lain.
Ada data belanja ATK yang tidak rasional, semisal pembelian kertas folio sebulan mencapai 10 rem, cutter, spidol, serta pembelian barang fiktif lainnya. Dengan hasil akhir uang itu habis untuk keperluan sekolah.
Kelebihan uang itu merupakan hasil modus pengelembungan nama siswa fiktif. Penyidik juga sudah mengamankan sejumlah alat bukti, surat permohonan dana bos, buku induk, kwitansi belanja. Sementara jika diteliti pembelanjaan itu sangat tidak rasional.
“Total kerugian yang didapatkan penyidik sudah jelas, tapi formalnya, berapa kerugian negara menunggu audit BPKP,”ungkapnya.