Mayat Ditemukan di Perkebunan Tebu
Tersangka Pembunuh Fika Merasa Tidak Bersalah
Kami sudah melakukan pemeriksaan ke JW. Dia tidak merasa bersalah sama sekali sebab ia sering kali dihina keluarga korban.
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Wahjoe Harjanto
SURYA Online, MALANG - JW (17) masih mendekam di tahanan Polres Malang setelah kasus pembunuhan Fika Ayu Rahmatika (15) dilimpahkan ke UPPA Satreskrim Polres Malang. Fika adalah kekasih JW yang sakit hati karena pacarnya itu memiliki kekasih lain.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan ke JW. Dia tidak merasa bersalah sama sekali sebab ia sering kali dihina keluarga korban. Juga sering dibohongi korban dan dia mendua dengan memiliki kekasih lain. Karena itu, seperti ada kepuasan pada dirinya," jelas Kasat Reskrim Polres Malang AKP Muhammad Aldy Sulaeman SIK kepada Surya Online di ruang kerjanya, Jumat (22/8/2014).
Barang bukti atas kasus itu adalah HP korban yang ditemukan di jaket pelaku, cincin batu akik untuk mengaiaya, serta baju korban. Menurut Kasat, korban sempat diinjak tiga kali di dadanya setelah dipastikan sudah meninggal.
"Pertemuan tanggal 18 Agustus 2014 itu memang sudah direncanakan. Mereka bertemu usai pelaku pulang kerja di Dinoyo, Kota Malang pada sore hari," jelas Kasat.
Pertemuan tak jauh dari rumah korban di Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Selama pemeriksaan, tersangka menjelaskan secara gamblang kejadian itu.
Dalam persetubuhan yang dilakukan di ladang tebu itu, korban membuka sendiri celana dalamnya. "Ya, dia dihabisi pada pertemuan tgl 18 Agustus itu. Setelah dipastikan meninggal, ia menutupinya dengan daun kering. Hasil otopsi resminya memang masih belum keluar," katanya.
Pembunuhan berencana itu dilakukan dengan modus janjian bertemu dan dendam pelaku ke korban dan orangtuanya. Fika sejak 18 Agustus 2014 tidak pulang ke rumah sehingga orangtuanya melaporkan ke Polsek Singosari,19 Agustus 2014.
Meski baru berpacaran selama empat bulan, dari pengakuan JW, mereka kerap melakukan hubungan suami istri. Selain di rumah korban juga di ladang tebu.
Tentang penahanan tersangka yang masih kategori anak-anak sempat menjadi keraguan di Satreskrim Polres sebab dengan diberlakukannya UU Sistem Peradilan Anak No 11/2012, akhir Juli 2014, tersangka anak harusnya dititipkan di rumah penitipan anak milik Dinas Sosial.
Karena Kabupaten Malang tidak memiliki rumah penitipan, Polres mengirim surat ke Dinsos dan mendapat jawaban lewat faks bahwa tersangka tetap bisa ditahan di Polres dan UU No.11 Tahun 2012 hanya berlaku kepada tersangka anak dibawah 14 tahun. "Untuk anak usia 17 tahun, UU No.11, tidak berlaku," ujar Kasat Reskrim.
Ditambahkan Kasat, dengan tidak adanya penyesalan pada diri pelaku, ancaman hukuman bakal makin berat, bisa seumur hidup. Pasalnya juga berlapis, yaitu persetubuhan dibawah umur, pembunuhan berencana dan pencurian dan kekerasan. "Sebab ia juga mengambil HP korban yang ditemukan di jaket tersangka," katanya.