Rabu, 6 Mei 2026

Pemilu 2014

KPU Kota Pasuruan Buka 43 Kotak Suara Pilpres

Dalam isi gugatannya kepada MK, pasangan capres cawapres Prabowo-Hatta memasukkan KPU Kota Pasuruan dalam isi gugatan.

Tayang:
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Titis Jati Permata

SURYA Online, PASURUAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan, membuka 43 kotak suara Pilpres, Sabtu (9/8/2014).

Pembukaan kotak suara di 43 TPS itu disaksikan panwaslu, saksi kedua pasangan capres dan cawapres, dan dijaga aparat kepolisian.

Ketua KPU Kota Pasuruan Fuad Fatoni menjelaskan, pihaknya melakukan pembukaan kotak suara atas perintah MK yang dikirimkan lewat KPU Provinsi Jawa Timur yang diteruskan kepada KPU Kota Pasuruan yang masuk dalam data gugatan pasangan nomor urut satu.

Ia menuturkan, perintah untuk membuka kembali kotak suara tersebut berdasarkan surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 1/PHPU-PRES/XII/2014.

Dalam isi gugatannya kepada MK, pasangan capres cawapres Prabowo-Hatta memasukkan KPU Kota Pasuruan dalam isi gugatan.

"Salah satu gugatannya, ada materi jumlah surat suara yang digunakan disandingkan dengan jumlah suara sah dan tidak sah. Dan gugatan atas pengguna hak pilih dalam DPKtb dengan KTP dan lainnya disandingkan dengan pemilih dalam DPKtb dengan KTP dan identitas lainnya," kata Fuad kepada SURYA Online, Sabtu (9/8/2014).

Fuad menambahkan, ketiga materi gugatan yang dilayangkan kubu capres nomor urut satu itu rata-rata menanyakan selisih jumlah yang tertulis di form C1 yang dituduhkan tidak sama dengan yang dimiliki oleh kubu pasangan capres tersebut.

Untuk menjawab ketiga materi gugatan tersebut, MK memerintahkan KPU Kota Pasuruan untuk mengecek kembali sejumlah data di 43 TPS yang tersebar di Kota Pasuruan sesuai dengan gugatan.

Ke 43 TPS tersebut yakni di TPS di Kecamatan Gadingrejo sebanyak 4 TPS, di Kecamatan Purworejo sebanyak 19 TPS, di Kecamatan Bugul Kidul sebanyak 7 TPS, dan di Kecamatan Panggungrejo sebanyak 13 TPS.

"Jadi isi gugatannya mempertanyakan selisih data antara yang mereka pegang dengan yang dimiliki KPU. Sehingga, MK meminta kami memfasilitasi untuk menjawabnya dengan membuka kota suara. Setelah ini, akan kami laporkan ke MK," jelasnya.

Untuk diketahui, di Kota Pasuruan pasangan nomor urut satu memperoleh suara terbanyak yaitu 58.967.

Pasangan ini unggul di semua kecamatan di Kota Pasuruan. Sedangkan capres dan cawapres nomor urut dua, Joko Widodo dan Jusuf Kalla memperoleh suara sebanyak 43.896.

Tags
KPU
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved