Taman Bungkul Rusak
Pemkot Gugat Penyelenggara Acara Bagi-Bagi Es Krim Gratis Rp 1 Miliar
Dari inventarisir sementara ada sekitar 35 jenis tanaman yang mengalami kerusakan di Taman Bungkul dan sekitarnya.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Titis Jati Permata
SURYA Online, SURABAYA - Pemkot Surabaya dipastikan akan melakukan gugatan perdata mencapai Rp 1 miliar kepada penyelenggara pembagian es krim gratis di Taman Bungkul, Minggu (11/5/2014).
Disamping itu, Pemkot juga telah melaporkan secara pidana adanya pengrusakan taman ke aparat kepolisian.
Kabag Hukum Pemkot Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan, untuk gugatan perdata yang mencapai sekitar Rp 1 miliar itu berdasarkan dari perhitungan biaya perbaikan, perawatan, pemeliharaan dan pengadaan tanaman.
"Tapi nilai ganti kerugian tersebut saat ini masih dihitung terus oleh DKP," kata Maria Theresia, Senin (12/5/2014).
Dijelaskan Maria, setidaknya dari inventarisir sementara ada sekitar 35 jenis tanaman yang mengalami kerusakan di Taman Bungkul dan sekitarnya.
Dimana dari berbagai jenis tanaman tersebut ada sejumlah jenis tanaman yang harganya cukup mahal.
"Untuk berapa harga dari sejumlah jenis tanaman yang rusak itu kami belum tahu," ucap Maria Theresia.
Hanya saja, ungkap Maria Theresia, perusahaan penyelenggara bagi-bagi es krim gratis tersebut sudah bersedia mengganti kerugian kerusakan Taman Bungkul maka gugatan perdata kemungkinan akan dibatalkan.
Mengenai pelaporan pidana pengrusakan, dikatakan Maria Theresia, sudah diserahkan prosesnya ke Polrestabes Surabaya.