Rabu, 6 Mei 2026

Pileg 2014

Caleg PD Dituntut Dua Bulan Penjara

Warga mendatangi Dodik meminta kaos dan diberi juga uang transpot Rp 20.000 per orang.

Tayang:
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Wahjoe Harjanto

SURYA Online, MALANG - Ajar Purbo Sasongko, JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Kepanjen menuntut Caleg DPRD Kabupaten Malang dari Partai Demokrat (PD), Dodik Herdiyanto hukuman dua bulan penjara dan denda Rp 10 juta, subsider 15 hari, Senin (28/4/2014), di PN Kepanjen.

Dodik dituduh melanggar Pasal 310 ayat 1 jo Pasal 89 huruf d UU RI No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu karena membagikan kaos dan uang saat kampanye Partai Demokrat.

Dodik langsung menyampaikan tanggapan bahwa uang yang disampaikan ke masyarakat bukan berasal dari uang pribadinya, namun uang dari DPP Partai Demokrat. Sedang kaos diberikan ke masyarakat yang ingin menyaksikan kampanye Ketum DPP Partai Demokrat di Stadion Kanjuruhan Kepanjen, 22 Maret 2014.

Warga mendatangi Dodik meminta kaos dan diberi juga uang transpot Rp 20.000 per orang. Dalam persidangan Jumat pekan lalu, saksi meringankan terdakwa Dodik, Abdul Jalil dari PAC Partai Demokrat juga menyatakan hal yang sama.

Usai persidangan, George da Silva, Pimpinan Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu Panwaslu Kabupaten Malang menyatakan Panwas tidak melihat asal uang itu dari mana. "Saat itu dia kan caleg dan memberikan uang dan kaos itu ke peserta Pemilu," kata George kepada Surya Online, Senin (28/4/2014).

Tapi, lanjutnya, itu menjadi hak Dodik untuk membela diri. Pengakuan Dodik, seluruh caleg Partai Demokrat mendapat. Tapi diakui George, yang ketahuan memang Dodik. Selasa (29/4/2014), direncanakan ada sidang putusan hakim atas tuntutan JPU.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved