Sabtu, 11 April 2026

Aktivis Ponorogo Tuding Prudential Enggan Bayar Klaim Rp 5 M

"Kami mohon teman-teman bersabar dahulu, kami tetap akan melihat perkara ini dulu," katanya.

Penulis: Sudarmawan | Editor: Satwika Rumeksa

SURYA Online, PONOROGO-Perkara dugaan penipuan dan penggelapan polis asuransi dengan pemegang polis asuransi, Lely Lestari (56) warga JL Imam Bonjol, Nomor 10, RT 01, RW 01, Kelurahan Kauman, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, yang dijadikan terdakwa, mulai menemukan babak baru.

Selain perkara yang menyebabkan Lely Lestari dijebloskan penjara sejak beberapa pekan lalu, oleh PT Prudential Life Assurance (PLA) sejak menjadi nasabah Prudensial Indonesia mulai Tahun 2006 lalu, kini kasusnya mulai memasuki masa persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Ponorogo.

Selain itu, sejumlah simpati mulai mendukung dan memperjuangan agar Lely Lestari bisa dibebaskan dari kasus kriminalisasi yang dilakukan pihak asuransi tempat Lely Lestari mempercayakan asuransi kesehatan anaknya itu. Salah satu dukungan simpati itu, dari puluhan aktivis Laskar Wengker (Lawe) Ponorogo.

Dalam menyambut sidang perdana Lely Lestari, mereka menggelar aksi dengan meluruk 3 lembaga sekaligus. Yakni Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari), PT PLA Cabang Ponorogo, serta Kantor Pengadilan Negeri Ponorogo.

Simpati dan dugaan kriminalisasi itu, terus berdatangan lantaran perkara ini, sudah terjadi sejak Tahun 2006 lalu. Kasus ini, ditangani tim penyidik Polda Jatim yang mendapatkan laporan PT PLA dan kemudikan berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim di Surabaya. Namun, baru sekitar 3 pekan lalu, Lely Lestari ditahan tim penyidik Kejari Ponorogo dengan alasan agar tidak kabur.

Selain orasi bebas di halaman Kejari Ponorogo, para pendemo membentangkan poster bertuliskan beberapa kecaman dan kritikan terhadap Prudensial. Pasalnya, lembaga asuransi asing ini, dianggap Lawe tidak memiliki hati nurani karena megorbankan nasabahnya. Hal itu, diduga karena tak mampu membayar polis nasabah yang mencapai Rp 5 miliar itu.

Sejumlah kecamatan itu diantaranya Giliran Oknum Prudential yang harus Masuk Bui, Hentikan Kriminalisasi Lely, Usir Asuransi Hitam dari Bumi Reog, Adili Mafia Prudential Secepatnya, Kerjari Ponorogo harus Transparan dan sejumlah kecaman lainnya.

Usai orasi, pendemo langsung dipertemukan dengan Kepala Kejari Ponorogo, Sucipto. Mereka menggelar audensi dengan Kepala kejari didampingi jaksa kasus ini, Irawan serta kasi Pidum Kejari Ponorogo, Budiyanto. Selain hadir disitu, Kapolres Ponorogo, AKBP Iwan Kurniawan.

Koordinator aksi, Sunardi mengatakan proses hukum yang mengakibatkan Lely Lestari dipenjara merupakan bentuk kriminalisasi. Oleh karenanya, pihaknya meminta perkara itu harus dikaji ulang penyidik Polda dan Kejati Jatim.

"Lely punya klaim Rp 5 miliar, tetapi ditolak. Kami mendesak PT PLA harus membayar dan memberikan klim yang disepakati. Perkara ini, agen Prudential merupakan saksi kunci. Kami minta Lely harus dibebaskan. Karena menuding Ny Lely Lestari (pemegang polis) memalsukan dokumen itu jangggal. Kalau tak ada permainan oknum-oknum prudential tidak mungkin. Apalagi, dokter pemeriksanya dari Prudential," terangnya kepada Surya, Kamis (24/4/2014).

Sementara Kepala Kejari ponorogo, Sucipto menjelaskan jika semua berkas perkara itu merupakan berkas pelimpahan dari Polda ke kejati Jatim. Kemudian dilimpahkan ke Kejari Ponorogo. Menurutnya, Kejari Ponorogo hanya menyidangkan berkas pelimpahan perkara itu. Sedangkan proses penyidikan di Polda dan Kejati Jatim di Surabaya.

"Kami mohon teman-teman bersabar dahulu, kami tetap akan melihat perkara ini dulu," katanya.

Sedangkan Humas Pengadilan Negeri Ponorogo, Putu Gde Novyartha mengungkapkan perkara yang akan disidangkan dengan terdakwa Lely Lestari itu memiliki berkas perkara bernomor 124/Pid.B/2014/PN.Po. Terdakwa Lely Lestari didakawa Pasal 381 KUHP tentang Pemalsuan dan dakwaan kedua pasal 266 (1) KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman untuk dakwaan pertama dibawah 5 tahun penjara dan dakwaan kedua di atas 5 tahun penjara.

"Kami baru melihat berkas ini dari Polda. Perkara ini mulai Tahun 2006 dan baru kami terima. Hari ini masih sidang perdana. Keadilan akan kami perhatikan. Ini jadi warning kami sebagai penegak hukum. Makanya, dilihat dulu jalannya persidangannya, karena kami belum melihat kejanggalan perkara ini. Harus dicermati dalam sidang-sidang selanjutnya," urainya.

Sementara Lutfi Hidayah, Penasehat Hukum terdakwa Lely Lestari, sangat menyayangkan sikap PT PLA yang menjadikan kliennya sebagai terdakwa. Menurutnya, dalam perkara kliennya banyak kejanggalannya. Selain itu, kata Lutfi seharusnya Lely Lestari tidak harus ditahan, akan tetapi dalam kenyatannya malah ditahan sejak beberapa pekan lalu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved