Kelud Meletus
Pengungsi Kelud Dilarang Mengemis di Pinggir Jalan
Jika mereka meminta sumbangan di jalan, dikhawatirkan bisa mengganggu arus lalu lintas.

SURYA Online, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengeluarkan surat edaran Gubernur yang melarang warga korban erupsi Gunung Kelud mengemis dan meminta sumbangan di jalan.
"Surat edaran sudah dikirim ke lima kepala daerah yang wilayahnya terdampak. Sifatnya ini wajib dan harus dipatuhi," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Akhmad Sukardi di Surabaya, Selasa (18/2/2014).
Larangan meminta sumbangan di jalan tertuang dalam Surat Edaran Nomor 460/1823/031/2014 tertanggal 17 Februari 2014 yang ditandatangani Sekdaprov Jatim mewakili Gubernur Jawa Timur Soekarwo.
"Surat ditujukan untuk Bupati Malang, Wali Kota Batu, Bupati Blitar, Bupati Jombang dan Bupati Kediri. Sebab, kelimanya kepala daerah yang daerahnya terdampak langsung," kata Sukardi.
Diterbitkanya surat edaran tersebut setelah melihat perkembangan di lapangan tentang adanya permintaan sumbangan di jalan-jalan yang dilakukan masyarakat atas nama korban Gunung Kelud.
"Yang jelas, korban dilarang keras meminta sumbangan di jalan. Apalagi seluruh kebutuhan mereka selama dalam pengungsian sudah dicukupi oleh Pemprov Jatim," kata mantan Asisten IV Setdaprov Jatim tersebut.
Menurut Sukardi, jika mereka meminta sumbangan di jalan, dikhawatirkan bisa mengganggu arus lalu lintas..
Apalagi di wilayah terdampak saat ini banyak truk pengangkut sumbangan lalu lalang. (ant)