Liputan Khusus Patgulipat Korupsi P2SEM
Baru Tiga Politisi Yang Incipi Getirnya Penjara
Informasi yang diterima Surya menyebutkan, sebenarnya ada banyak modus untuk menggarong dana hibah Rp 277 miliar itu.
SURYA Online, SURABAYA - Hampir semua anggota DPRD Jatim mengambil jatah P2SEM. Namun, hanya tiga anggota yang merasakan getirnya penjara.
Fathorrasjid, mantan Ketua DPRD Jatim mengaku penanganan hukum masih bersifat pilih-pilih.
”Malah dari pihak eksekutif, terutama Bapemas selaku pelaksana program, semuanya tidak ada yang masuk,” ujar Fathorrasjid.
Selain Fathorrasjid, politisi DPRD Jatim yang ikut masuk bui adalah Lambertus Louis Wayong (mantan ketua Fraksi Partai Golkar). Ia divonis 2,5 tahun penjara.
Lalu, Hermanto, mantan anggota Fraksi Demokrat, divonis PN Gresik penjara 1 tahun 6 bulan.
Informasi yang diterima Surya menyebutkan, sebenarnya ada banyak modus untuk menggarong dana hibah Rp 277 miliar itu.
Selain jejaring proposal ala dr Bagoes, ada pula penyimpangan yang dilakukan partai politik secara langsung tanpa makelar proposal.
Partai ini memiliki lembaga pelatihan dan pemberdayaan sendiri. Biasanya, ladang garapan lembaga ini adalah konstituen langsung.
Nah, dana yang menjadi jatah kader lantas dikumpulkan dan didistribusikan sebagian untuk kegiatan yang sudah diajukan sesuai dengan proposal P2SEM.
Sisa dananya lantas dipergunakan untuk keperluan partai.
Dana hibah yang semestinya digunakan untuk pemberdayaan dan pelatihan masyarakat yang terdampak masalah ekonomi, disunat untuk operasional partai.
”Sebagai kader partai, tentu saja saya tidak bisa menolak permintaan itu,” ujar politikus yang mewanti-wanti agar namanya tidak disebutkan.
Karena permintaan partai itulah, banyak kader partai yang menyunat dana yang diajukan lembaga atau LSM.
Besaran potongan itu dilakukan menyesuaikan dengan kegiatan dan belanja kegiatannya.
Yang jelas, potongan-potongan itu nantinya harus setara dengan jatah yang diminta partai.